Oleh Leihana
(Ibu Pemerhati Umat)
Dunia maya yang disangka aman, nyatanya penuh ancaman. Dunia nyata terkadang amat kejam dan menyeramkan bagi sebagian generasi muda saat ini, hingga sebagian dari mereka berlari ke dunia maya yang dipikirnya akan lebih ramah dari pahitnya kenyataan.
Unggahan dan reaksi di ruang maya sebagian menjadi sandaran dan harapan ketika dunia nyata tak lagi memberikan mereka ruang nyaman. Namun, faktanya justru dunia maya yang awalnya dianggap sebagai rumah tempat mereka pulang justru menjadi jebakan yang lebih mematikan dan kejam.
Remaja dalam jerat konten negatif dan kekerasan digital. Fakta ini terbukti bagaimana para remaja di dunia maya atau ruang digital lebih mudah dan rentan terpapar konten pornografi dan lainnya. Dunia digital mengajarkan kebebasan hidup yang kebablasan dan gaya hidup permisif yang menjadi pedoman mereka.
Selain itu, reaksi nyaman dan aman dari warganet juga tidak mereka dapatkan. Terkadang cyberbullying terasa dari ketikan warganet itu lebih menyudutkan dan tajam dibandingkan kata-kata kasar di dunia nyata. Ketika para remaja ini kehilangan arah dan tidak tahu lagi rumah sejatinya. Mereka berusaha keras bertahan di karut-marutnya kehidupan dunia maya demi terlihat keren dan tidak ketinggalan zaman. Justru tak sedikit mereka terbawa arus hingga liang lahat melalui jalur bunuh diri yang mengerikan.
Data dan Fakta: Ancaman Digital yang Mengintai Anak Indonesia
Sebagaimana data yang dirilis UNICEF bahwa 41–50 persen remaja Indonesia di rentang usia 13–15 tahun pernah mengalami cyberbullying. Secara nyata, perundungan daring ini pernah menelan korban nyawa, seorang remaja berinisial YC yang dituding menggelapkan uang konser hingga menerima cyberbullying dari teman-temannya, yang membuatnya memilih mengakhiri hidup. (CNNIndonesia.com, 28 Januari 2018)
Meski ini kejadian yang telah lama berlalu, bukan tidak mungkin kasus serupa bisa terulang dan masih terus bertambah hingga kini. Sebab, kerusakan mental remaja dari kejamnya bullying di dunia nyata bahkan telah mengubah korban bullying menjadi pelaku kriminal berat. Seperti menjadi pelaku penyebab ledakan sebuah masjid hingga pembakaran asrama.
PP Tunas sebagai Respons Negara atas Krisis Ruang Digital
Untuk mengatasi ancaman konten yang merusak anak dan remaja di dunia digital, pemerintah saat ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang pengelolaan sistem elektronik untuk perlindungan anak, yang selanjutnya disebut PP TUNAS.
PP TUNAS membatasi akses digital anak berdasarkan usia. Di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform aman, usia 13–15 tahun dibolehkan pada platform berisiko rendah hingga sedang, usia 16–17 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua, sedangkan pengguna berusia 18 tahun ke atas bebas mengakses seluruh platform.
Namun, regulasi ini tidak merinci klasifikasi tingkat risiko platform. Penilaian risiko diserahkan kepada masing-masing platform yang wajib melaporkan hasil evaluasinya kepada Komdigi, sehingga PP TUNAS ini masih dianggap rancu dan membingungkan. (CNBCIndonesia.com, 22 Oktober 2025)
Klaim perlindungan anak yang masih mengambang, itu sangat terasa untuk kebijakan yang dihadirkan. Padahal pemerintah menyebutkan tujuan menerbitkan PP TUNAS adalah untuk membatasi akses anak di ruang digital dan mencegah cyberbullying serta konten negatif. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan regulasi ini harus dijalankan untuk melindungi anak meski mendapat reaksi dari platform digital.
“Kita harus melindungi anak-anak kita meskipun ada reaksi dari perusahaan.” (Kompas.com, 6 Desember 2025). Klaim PP TUNAS ini sebagai regulasi yang dapat melindungi anak dan remaja di ruang digital ini menjadi mengambang dan meragukan karena tidak ada ketegasan dalam menetapkan platform mana yang berisiko dan tidak layak untuk anak dan remaja. Sehingga perlu ditelusuri kembali akar masalah dan solusi yang benar-benar tepat untuk mengatasi ancaman terhadap anak dan remaja di ruang digital.
Pada dasarnya, ruang digital maupun media sosial adalah kemajuan teknologi yang bersifat universal, di mana siapa pun dapat menggunakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan baik maupun buruk. Oleh karena itu, sebab utama munculnya cyberbullying dan ancaman buruk lainnya terhadap anak-anak dan remaja bukanlah keberadaan media sosial itu sendiri.
Sekularisme Kapitalisme dan Industri Konten yang Mengorbankan Anak
Justru yang menjadi akar masalah utama adalah sistem dan pemahaman yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat dan pemerintahan saat ini, yaitu sistem sekularisme kapitalisme. Sistem ini menjadikan ruang digital dan media sosial sebagai sarana mencari keuntungan sebesar-besarnya meskipun harus mengorbankan mental dan masa depan anak dan remaja di sebuah bangsa.
Selama sebuah konten memiliki pasar dan daya jual tinggi, ia akan terus dipromosikan meski merusak akhlak dan mental anak-anak juga remaja. Gencarnya pemahaman sekularisme di tengah masyarakat juga memengaruhi gaya hidup dan cara berpikir generasi muda yang mendahulukan kebebasan dan kesenangan permisif.
Akhirnya, industri konten digital dan masyarakat sebagai konsumen bertemu dalam arah negatif yang sama, di mana standar yang digunakan adalah sekularisme, sementara ajaran Islam dan akhlak ditinggalkan.
Oleh karena itu, mengatasi ancaman cyberbullying hanya dengan membatasi akses anak dan remaja terhadap platform tertentu tidak akan menyelesaikan masalah. Terlebih jika mengandalkan PP TUNAS yang masih setengah hati, karena tetap memberi ruang besar bagi platform untuk menilai risiko melalui uji internal yang sarat kepentingan bisnis. Pembatasan semacam ini sulit menyentuh akar permasalahan dampak negatif ruang digital yang terjadi saat ini.
Pandangan Islam terhadap Media Digital dan Media Sosial
Dalam Islam, dunia digital dan media sosial dipandang sebagai madaniyah, yaitu hasil ilmu pengetahuan yang bersifat universal, yang boleh digunakan selama tidak mengarah pada keharaman.
Pandangan mubah terhadap produk digital bukan berarti Islam tidak mengaturnya secara rinci. Dalam penerapan Islam secara kafah, negara mengatur media dari penyelenggara hingga konten agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Pemilik platform dan produsen media akan diatur secara ketat agar tidak menghasilkan produk semata-mata berdasarkan keinginan pasar, tetapi berdasarkan apa yang dibutuhkan dan dibolehkan.
Islam kafah adalah solusi untuk melindungi generasi. Untuk membina masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja agar memiliki pemahaman Islam yang benar dan mampu menggunakan ruang digital sesuai ajaran Islam, negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah akan menerapkan sistem pendidikan Islam.
Sistem ini akan melahirkan generasi berkepribadian Islam, dengan pola pikir dan sikap sesuai syariat, sehingga terhindar dari kecanduan konten digital yang merusak seperti pornografi, perjudian, kekerasan, dan cyberbullying. Sebaliknya, teknologi digunakan untuk dakwah, pendidikan, dan pencarian ilmu.
Dengan demikian, penetapan PP TUNAS sebagai solusi bagi permasalahan akses digital anak dan remaja sangat diragukan karena tidak menyentuh akar masalah dan masih setengah hati dalam mencegah platform serta produsen konten digital yang berisiko tinggi bagi anak dan remaja.
Adapun solusi paripurna untuk mencegah dan mengatasi ancaman dunia digital bagi anak dan remaja ini adalah ajaran Islam kafah yang diterapkan dalam institusi negara yaitu Daulah Khilafah yang secara menyeluruh menerapkan ajaran Islam sebagai sistem di seluruh kini kehidupan. Baik pendidikan yang menopang pembinaan umat, ekonomi yang mengarahkan industri media dengan landasan syariat, dan tujuan mulia dengan sistem peradilan yang memberikan sanksi hukum—yang mampu membuat jera pelaku dan penikmat konten berbahaya, haram, dan mengancam generasi. Untuk itu umat dan seluruh elemen seharusnya fokus memperjuangkan penerapan ajaran Islam kafah dan dalam institusi negara.
Wallahualam bissawab. []
Posting Komentar