Vera Ulva Theana, S.E., CBMT.
             (Pemerhati Ibu dan Anak)


“No Viral, No Justice” 
Kasus child grooming kembali mencuat kepermukaan berita karena Aurélie Moeremans, seorang aktris dan penyanyi Indonesia berdarah Belgia menuai perhatian publik. Namanya menjadi perbincangan luas setelah mengungkap kisah nyata yang ia tuangkan dalam buku “Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth” viral dibaca secara gratis oleh masyarakat umum yang berisikan pengalaman traumatiknya beritasatu.com (15/01/2026).

 Aurelie menyebut dirinya menjadi korban manipulasi emosional sejak usia 15 tahun, sebuah pengalaman yang meninggalkan dampak psikologis jangka panjang. Child grooming kerap bekerja dalam senyap. Ia tidak datang dengan kekerasan yang kasatmata, tetapi melalui bujuk rayu, perhatian palsu, dan manipulasi emosional yang perlahan merenggut rasa aman anak. 

Dalam banyak kasus, luka yang ditinggalkan tidak segera terlihat—tetapi tumbuh menjadi trauma berkepanjangan, merusak kepercayaan diri, relasi sosial, bahkan cara anak memandang dirinya dan dunia. Anak dipaksa memikul beban yang tidak pernah ia pahami, apalagi ia kehendaki dalam sunyi itulah batas-batas dilunturkan, rasa aman dirampas, dan kepercayaan anak kepada dunia dewasa pelan-pelan dihancurkan. Luka yang ditinggalkan tidak selalu tampak, tetapi menetap lama—mengendap sebagai trauma yang tumbuh bersama usia.

Jejak Luka yang Tak Terucap

Di balik meningkatnya laporan kasus child grooming, tersimpan kenyataan pahit tentang anak-anak yang belajar terlalu dini mengenal ketakutan, rasa bersalah, dan kebingungan atas tubuh serta perasaannya sendiri. Banyak dari mereka tidak berteriak, tidak pula melawan, sebab kekerasan ini bekerja bukan melalui paksaan fisik, melainkan manipulasi emosi. Ketika akhirnya terungkap, sering kali yang tersisa hanyalah serpihan keberanian untuk bercerita, sementara trauma telah terlanjur berakar dalam diam.

Arifah Fauzi menegaskan bahwa praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman nyata yang masih terjadi di lingkungan masyarakat dan membutuhkan kewaspadaan serta peran aktif seluruh elemen, khususnya keluarga dan lingkungan terdekat anak, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kemenpppa.go.id (14/01/2026).

Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mendesak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) kasus child grooming yang pernah menimpa aktris Aurelie Moeremans dan tengah viral saat ini memperlihatkan jika negara belum hadir melindungi perempuan-anak sehingga diperlukan perbaikan sistem perlindungan. "Apakah negara hadir sejak awal, bukan setelah viral?" kata dia di Jakarta, Kamis antaranews.com (15/01/2026).

Rapuhnya Arsitektur Perlindungan

Ketika kasus child grooming dan kekerasan terhadap anak terus bermunculan, kehadiran negara sering kali baru terasa setelah luka telanjur terjadi. Negara tampil sebagai pengelola krisis, bukan sebagai penjaga yang mencegah. Setiap peristiwa dikemas sebagai tindakan “oknum”, dipisahkan dari konteks yang lebih luas, seolah kekerasan itu berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan lemahnya sistem pengawasan, edukasi, dan perlindungan. 

Dalam cara pandang semacam ini, kejahatan berulang menjadi rutinitas, sementara kegagalan struktural perlahan disamarkan. Normalisasi kekerasan anak tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan tumbuh dari sunyinya kebijakan yang berpihak pada pencegahan. Lemahnya literasi publik, absennya mekanisme deteksi dini, serta penegakan hukum yang tidak konsisten membentuk arsitektur perlindungan yang rapuh. Anak-anak pun dibiarkan menghadapi ancaman yang semakin kompleks—terutama di ruang digital—tanpa benteng yang memadai.
 
Negara, dalam banyak situasi, hadir sebagai penonton yang mencatat, bukan pelindung yang bertindak. Dalam senyap inilah kekerasan menemukan ruangnya untuk berulang. Ketika perlindungan preventif diabaikan dan pemulihan korban berjalan setengah hati, anak-anak berdiri sendiri di hadapan ancaman yang jauh melampaui kapasitas mereka. 

Negara Wajib Hadir Melindungi Generasi

Negara yang seharusnya menjadi sumber rasa aman justru menjelma menjadi entitas yang terlambat merespons, membiarkan trauma bertumbuh sebagai konsekuensi dari kelalaian kolektif. Di titik ini, kekerasan terhadap anak bukan lagi sekadar persoalan kriminal, melainkan cermin rapuhnya komitmen negara dalam menjaga yang paling rentan. Anak-anak yang terluka tidak hanya membutuhkan hukuman bagi pelaku, tetapi juga pemulihan yang memanusiakan. Keadilan bagi anak bukan sekadar vonis pengadilan, melainkan hadirnya sistem yang mencegah kejahatan sebelum terjadi dan merawat luka setelahnya. Negara tidak boleh terus datang sebagai pelayat; ia harus hadir sebagai penjaga.

Dalam Islam, anak adalah amanah ilahiah (al-walad amanah), bukan sekadar objek pengasuhan, apalagi eksploitasi. Child grooming bertentangan langsung dengan prinsip ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) dan ḥifẓ al-‘irdh (perlindungan kehormatan), dua maqāṣid syarī‘ah yang fundamental. Trauma pada anak bukan hanya persoalan psikologis, tetapi kezaliman struktural (ẓulm) karena merampas hak anak atas rasa aman dan tumbuh sehat. Islam memandang kejahatan semacam ini sebagai fasād fī al-arḍ (kerusakan di muka bumi) karena menghancurkan generasi sejak akarnya.

Dalam Islam, negara (ulil amri) memikul tanggung jawab ri‘āyah perlindungan aktif terhadap rakyat, terutama kelompok paling rentan. Menegaskan bahwa kebijakan negara wajib berorientasi pada kemaslahatan, bukan sekadar reaksi administratif. Lemahnya perlindungan anak menunjukkan kegagalan negara menjalankan prinsip al-amn (keamanan) yang merupakan kebutuhan dasar umat. Normalisasi kekerasan adalah bentuk kelalaian moral negara, yang dalam Islam tidak netral, melainkan ikut menanggung dosa struktural karena membiarkan kezaliman berulang. Islam menuntut pendekatan preventif (sadd adz-dzarā’i‘) dan kuratif (iṣlāḥ wa ta‘āfī) secara bersamaan.

Preventif: Pendidikan moral dan seksual berbasis nilai Islam, pengawasan ruang digital, perlindungan hukum yang tegas terhadap potensi eksploitasi. Kuratif: Pemulihan psikologis dan spiritual anak sebagai korban, pendampingan keluarga, penegakan keadilan yang tidak melukai ulang korban. Negara, dalam perspektif Islam, bukan hanya penegak hukum, tetapi penjamin keselamatan generasi (ḥimāyat al-nasl) demi keberlanjutan peradaban.

Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

أحدث أقدم