Oleh Endah Dwianti SE, M, ak
Pengusaha
Bagi rakyat kecil, kartu BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bukan sekadar lembaran plastik, melainkan "nyawa kedua". Namun, apa jadinya jika jaminan tersebut tiba-tiba diputus secara sepihak oleh sistem? Krisis kemanusiaan yang pecah di awal Februari 2026 ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cermin retaknya komitmen negara dalam melindungi hak hidup warga negaranya.
Fakta Pahit di Balik Angka
Berdasarkan laporan Kompas.id (6/2/2026), sebanyak 11 juta peserta PBI BPJS telah dinonaktifkan. Dampaknya seketika dan mematikan. Lebih dari 100 pasien cuci darah yang hidupnya bergantung pada mesin setiap beberapa hari sekali terancam berhenti berobat karena status kepesertaan mereka mendadak nonaktif.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial berdalih bahwa langkah ini merupakan bagian dari verifikasi dan pemutakhiran data (DTKS). Dirut BPJS Kesehatan sendiri menegaskan bahwa wewenang penonaktifan ada di tangan Kemensos (Kompas.com, 6/2/2026). Ironisnya, meski Wamenkes telah menginstruksikan agar Rumah Sakit tetap menerima pasien terdampak (CNN Indonesia, 6/2/2026), realitas di lapangan berbicara lain. Rumah sakit, yang juga terhimpit beban operasional, enggan mengambil risiko karena belum ada kejelasan siapa yang akan menanggung biaya tindakan medis bagi peserta yang sudah "mati" secara sistem tersebut.
Kegagalan Paradigma Kesehatan
Penonaktifan massal ini adalah bukti nyata betapa zalimnya birokrasi ketika berhadapan dengan rakyat miskin. Nyawa manusia direduksi menjadi sekadar deretan angka digital yang bisa dihapus kapan saja dengan alasan efisiensi anggaran atau sinkronisasi data. Masyarakat dipaksa melewati birokrasi yang melelahkan, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga Dinas Sosial, hanya untuk mendapatkan kembali hak dasar yang seharusnya sudah dijamin sejak awal.
Sistem kesehatan kita saat ini tampak terjebak dalam paradigma kapitalistik. Kesehatan diposisikan sebagai komoditas, mirisnya layanan hanya tersedia jika ada "kepastian pembayaran". BPJS, sebagai badan hukum publik, terjepit di antara fungsi pelayanan dan logika asuransi yang kaku. Akibatnya, nyawa rakyat seringkali harus mengalah demi "kesehatan fiskal" negara. Ketika jaminan kesehatan diserahkan pada mekanisme asuransi sosial yang penuh dengan prosedur administrasi rumit, maka kelompok rentanlah yang paling pertama tergilas.
Kesehatan dalam Perspektif Islam
Jika kita menilik bagaimana Islam mengatur persoalan ini, terdapat perbedaan paradigma yang sangat fundamental. Dalam Islam, kesehatan bukanlah komoditas bisnis, melainkan kebutuhan pokok publik yang wajib dipenuhi oleh negara secara mutlak.
Jaminan Tanpa Syarat: Dalam sistem pemerintahan Islam, setiap individu rakyat, baik kaya maupun miskin, berhak mendapatkan layanan kesehatan berkualitas secara cuma-cuma. Negara tidak mengenal istilah "iuran" atau "premi" yang menentukan aktif atau tidaknya layanan kesehatan seseorang.
Pembiayaan Berbasis Baitulmal
Berbeda dengan sistem asuransi yang bergantung pada iuran warga, pembiayaan kesehatan dalam Islam bersumber dari pos baitulmal. Sumber dananya berasal dari pengelolaan kepemilikan umum (seperti sumber daya alam), fai, dan kharaj. Jika anggaran tersebut masih kurang dan terjadi kondisi darurat (dharar), negara diperbolehkan mengambil pajak (dharibah) hanya dari kalangan mampu untuk menutup kebutuhan mendesak tersebut.
Pelayanan Langsung: Negara mengelola langsung rumah sakit dan fasilitas kesehatan tanpa menyerahkannya kepada pihak swasta atau perusahaan perantara. Tujuannya murni pelayanan (ri’ayah), bukan mencari keuntungan atau menyeimbangkan neraca rugi-laba perusahaan.
Kesimpulan
Kasus 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan ini harus menjadi momentum evaluasi total. Kita tidak boleh membiarkan "pemutakhiran data" berubah menjadi "eksekusi mati" bagi pasien kronis. Selama kesehatan masih dipandang sebagai beban anggaran dan bukan kewajiban asasi negara, maka drama pilu pasien yang ditolak rumah sakit akan terus berulang.
Negara harus hadir bukan sebagai akuntan yang sibuk menghitung angka, melainkan sebagai pelindung yang memastikan tidak ada satu pun rakyatnya yang meregang nyawa hanya karena selembar administrasi.
Wallahualam bissawab. []
Posting Komentar