Oleh  Ayuningtiyas
                   (Aktivis Muslimah)


Gelombang judi online di Indonesia bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia telah menjelma menjadi krisis sosial, ekonomi, bahkan moral yang menggerogoti masyarakat dari dalam. Ironisnya, di tengah gencarnya pernyataan perang terhadap judi online, praktik ini justru terus tumbuh, semakin canggih, dan kian sulit disentuh.

Belum lama ini, 320 Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi di kantornya yang berlokasi di Hayam Wuruk, Jakata. Jaringan ini berkembang cepat, dua bulan beroperasi sudah memiliki 75 domain situs judol.  Ini menunjukkan betapa lemahnya keamanan digital negara dan Indonesia menjadi tempat yang nyaman bagi para pelaku kejahatan Transnasional. (bbc.com, 12/05/2026)

Indonesia adalah negara dengan regulasi yang jelas melarang perjudian. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sesuatu yang berbeda. Situs judi terus bermunculan meski ribuan domain diblokir setiap bulan. Akun media sosial mempromosikan judi secara terang-terangan. Bahkan transaksi keuangan yang terindikasi terkait judi online tetap dapat bergerak melalui berbagai celah digital. Ini menandakan bahwa masalah utama bukan sekadar teknologi, melainkan lemahnya kekuatan negara menghadapi jaringan mafia yang terorganisasi.

Tunduknya Negara pada Mafia

Negara seharusnya menjadi institusi paling kuat dalam sebuah bangsa. Ia memiliki hukum, aparat, anggaran, dan legitimasi kekuasaan. Namun dalam kenyataan, sering kali negara justru terlihat lemah di hadapan mafia. Bukan karena mafia lebih sah, tetapi mereka memiliki sesuatu yang mampu melumpuhkan keberanian negara, seperti uang, jaringan, pengaruh, dan kuasa.

Mafia bekerja secara terorganisasi, masuk ke celah birokrasi, memanfaatkan oknum aparat, dan membangun relasi dengan elite kekuasaan. Mereka memiliki sistem pemasaran, layanan pelanggan, jaringan afiliator, hingga strategi psikologis untuk membuat pemain terus kecanduan. Akibatnya, hukum menjadi tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Rakyat kecil mudah ditindak, sementara pemain besar sering kali lolos tanpa tersentuh. Dampaknya bukan hanya soal kerugian ekonomi, tetapi rusaknya kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri. 

Ketika masyarakat melihat penjahat besar hidup nyaman, sementara korban justru menderita, maka lahirlah kesimpulan pahit, hukum bisa dibeli. Dalam banyak kasus, negara tampak aktif di permukaan tetapi pasif di akar masalah. Operasi dilakukan, konferensi pers digelar, angka penangkapan diumumkan. Namun jaringan utamanya tetap utuh.

Kondisi ini menunjukkan adanya krisis yang lebih dalam, yaitu melemahnya independensi negara akibat infiltrasi kepentingan. Mafia tidak selalu hadir dalam bentuk preman jalanan. Di era modern, mafia bisa memakai jas, duduk di ruang rapat, berbicara tentang investasi, bahkan memiliki akses terhadap kekuasaan. Mereka bekerja secara halus, mempengaruhi kebijakan, mengendalikan aliran uang, dan memanfaatkan kelemahan sistem.

Kapitalisme Sumber Masalahnya

Maraknya perjudian online atau judol di Indonesia tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan moral individu atau lemahnya pengawasan teknologi semata. Di balik ledakan industri judi digital, terdapat sistem ekonomi yang secara tidak langsung ikut menciptakan ruang subur bagi pertumbuhannya yaitu kapitalisme. Dalam sistem ini, keuntungan menjadi tujuan utama, sementara nilai moral dan dampak sosial sering kali ditempatkan di urutan belakang.

Kapitalisme bekerja dengan prinsip dasar kebebasan pasar dan akumulasi keuntungan sebesar-besarnya. Selama sebuah aktivitas mampu menghasilkan uang dan memiliki pasar, maka aktivitas itu akan terus hidup, bahkan berkembang. Logika inilah yang membuat perjudian online tumbuh menjadi industri bernilai miliaran rupiah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Judi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan sosial, melainkan sebagai “peluang bisnis digital” yang memanfaatkan kelemahan manusia demi keuntungan ekonomi.

Di sinilah kapitalisme memainkan peran penting. Sistem ini menciptakan budaya materialistik yang mengukur kesuksesan berdasarkan uang dan gaya hidup. Ketika masyarakat terus didorong untuk mengejar kekayaan cepat, sementara lapangan kerja sulit dan ketimpangan ekonomi tinggi, maka perjudian menjadi jalan pintas yang terlihat menarik bagi sebagian orang.

Lebih jauh lagi, kapitalisme juga melahirkan persaingan bebas yang sering kali mengabaikan etika. Perusahaan teknologi, platform digital, hingga penyedia layanan iklan sering berlindung di balik alasan “kebebasan pasar” dan “netralitas platform”, padahal mereka memperoleh keuntungan dari lalu lintas promosi judi online. Selama uang terus mengalir, dampak sosial seperti kecanduan, kemiskinan, perceraian, hingga bunuh diri sering dianggap bukan tanggung jawab mereka. Pada akhirnya, perjudian online berkembang bukan hanya karena ada pemain, tetapi karena ada sistem yang memungkinkan dan menguntungkan keberadaannya.

Sistem Islam Solusi Permasalahan

Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk perjudian. Sesuai dengan firman Allah SWT yang memerintahkan orang orang beriman untuk menjauhi minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah. Ini termaktub di QS. Al-Ma’idah: 90. Ayat ini menunjukkan bahwa judi menciptakan ketergantungan, melahirkan permusuhan, memicu kemalasan, dan menghancurkan keberkahan harta. 

Dalam konteks judi online, dampaknya bahkan lebih luas karena aksesnya sangat mudah dan menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan pelajar. Fenomena judol di Indonesia hari ini memperlihatkan bagaimana maksiat telah dibungkus dengan teknologi modern dan dipasarkan secara agresif. 

Iklan judi muncul di media sosial, situs hiburan, bahkan terselip dalam konten influencer. Ini adalah bentuk normalisasi dosa yang sangat berbahaya. Sesuatu yang dahulu dianggap tabu kini perlahan dianggap biasa. Dalam Islam, ketika kemungkaran dibiarkan terbuka dan terus menyebar tanpa pencegahan yang serius, maka kerusakan sosial akan menjadi sesuatu yang sulit dibendung.

Dalam Islam:
1. Negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga rakyatnya dari kerusakan moral. 

2. Negara wajib menjamin kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan terpenuhinya kebutuhan hidup secara layak, masyarakat tidak mudah tergoda oleh praktik perjudian yang menjual mimpi kekayaan instan. Islam juga melarang segala bentuk transaksi batil dan eksploitasi ekonomi yang merugikan masyarakat.

3. Negara memiliki otoritas kuat untuk menindak tegas pelaku perjudian dan pihak yang memfasilitasinya. Platform penyebar judi, promotor, bandar, hingga jaringan pelindungnya akan diberantas secara menyeluruh. Hukum tidak tunduk pada kekuatan modal atau kepentingan elite. Negara bertindak sebagai penjaga masyarakat, bukan sekadar regulator yang mudah dipengaruhi kepentingan ekonomi.

4. Negara membangun kontrol sosial berbasis ketakwaan. Masyarakat memiliki kesadaran untuk saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dengan demikian, pemberantasan perjudian bukan hanya tugas aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

5. Harta harus diperoleh melalui usaha yang halal, produktif, dan adil. Judi justru mengambil harta orang lain tanpa kerja nyata, penuh spekulasi, dan mengandalkan kerugian pihak lain. Oleh karena itu, perjudian termasuk praktik batil yang dilarang keras. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Pada akhirnya, perjudian online bukan hanya persoalan hukum digital, tetapi cermin rusaknya sistem kehidupan. Ketika sistem yang ada gagal melindungi masyarakat dari kerusakan, maka sudah saatnya solusi Islam diterapkan.

Wallahualam bissawab.[]

Post a Comment

أحدث أقدم