​Oleh Aisyah Aprillya
                 (Aktivis Muslimah)


​Di tengah peliknya karut-marut pergeseran geopolitik dan tantangan ekonomi saat ini, judi online (judol) menjadi masalah yang seakan tidak ada habisnya. Ibarat candu, judol membuat pelakunya mabuk uang. Kasus ini bukan lagi sekadar masalah lokal, tetapi sudah menggurita secara internasional. 

Sebagai bukti, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) yang menjadi pelaku sindikat judol ditangkap di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Bareskrim kemudian menitipkan 320 WNA sindikat judol tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

​Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pun telah menyelesaikan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian daring. Kasus-kasus tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari penanganan kasus yang telah inkracht ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang hasil TPPU dan judi online senilai Rp58,1 miliar kepada negara melalui kejaksaan. (News.Detik.com, 5 Maret 2026)

Gurita Judol dalam Cengkeraman Kapitalisme

​Judol dapat menyebar dan menyasar siapa saja, bukan hanya pengusaha, pejabat, atau aparat. Bahkan, mahasiswa dan anak di bawah umur pun turut terjebak di dalamnya. Fenomena ini lahir dari sistem kehidupan kapitalisme sekuler yang membuat kehidupan saat ini berorientasi pada materi semata. 

Demi materi, seseorang menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya. Dalam sistem sekuler kapitalistik, standar halal haram tidak dikenal, bahkan agama diabaikan dalam mengatur roda kehidupan.

​Di sisi lain, pemerintah memang telah berupaya memblokir situs-situs judol, tetapi langkah tersebut belum berjalan secara efektif. Menghapus atau memblokir konten tanpa adanya perubahan perilaku masyarakat tidak akan pernah menyelesaikan masalah dasar. 

Judol telah menjelma menjadi budaya yang merusak anak muda, orang tua, si miskin maupun si kaya, serta yang terdidik maupun yang tidak. Judol dianggap sebagai jalan pintas untuk meraih kesuksesan dunia tanpa harus memeras banyak keringat karena keuntungan yang diiming-imingkan sangat besar dan didukung penuh oleh teknologi digital.

Dampak dari kerusakan ini tidak berhenti pada kerugian materi belaka, tetapi telah merembet pada kehancuran institusi keluarga dan meningkatnya angka kriminalitas turunan. Banyak kepala keluarga yang menceraikan istrinya, menelantarkan anaknya, bahkan nekat melakukan aksi perampokan hingga pembunuhan akibat depresi terlilit utang judi. 

Ketika struktur terkecil masyarakat—yaitu keluarga—telah rapuh akibat candu digital ini, maka ketahanan nasional sebuah bangsa pun sedang berada di ambang kehancuran yang nyata.
​Dalam sistem sekuler, sebagian masyarakat menganggap judi sebagai permainan yang amat menyenangkan. Pandangan keliru inilah yang menjadi ladang emas bagi pembuat situs judi untuk meraup penghasilan dari mereka. 

Situs-situs judol yang sudah diblokir pun tetap dapat diakses masyarakat dengan berbagai cara, salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi VPN (Virtual Private Network). ​Sistem kehidupan sekuler kapitalistik telah menjerumuskan masyarakat ke dalam perkara yang diharamkan. 

Telah banyak berita tentang pelaku judol yang nekat bertaruh karena terdesak kebutuhan ekonomi atau tuntutan gaya hidup hedonisme yang dijajakan sistem saat ini. Namun, para bandar judol selalu lebih pintar menyiasati aturan dengan mengiming-imingi masyarakat lewat kemenangan semu demi mendapatkan harta secara instan. 

Oleh karena itu, pemblokiran situs dan rekening judol tidak akan mampu memberantasnya secara tuntas. Sistem sanksi hukum saat ini juga belum memberikan efek jera bagi pelakunya karena hukumannya tidak tegas.

Ketegasan Hukum dan Pandangan Islam

​Oleh karena itu, diperlukan pencegahan dan penindakan secara sistematis dari negara untuk masyarakat demi mewujudkan kehidupan yang halal dan bebas dari perkara yang haram. Sistem kapitalisme yang rusak ini memang tidak layak untuk dipertahankan dan diterapkan dalam kehidupan. 

Indonesia benar-benar harus melek dan menyadari bahwa hal ini begitu krusial untuk segera diberantas hingga ke akar-akarnya. ​Lantas, sistem seperti apakah yang mampu menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat ini? 

Sistem tersebut tidak lain adalah sistem Islam. Dalam Islam, kehidupan di dunia merupakan bekal untuk amal di akhirat kelak. Standar perbuatan seorang muslim wajib terikat dengan aturan Allah SWT. 

Ketika negara menerapkan aturan Islam secara total—baik pada aspek politik, ekonomi, pendidikan, sosial, maupun hukum—negara tidak akan membiarkan adanya bisnis haram atau pelaku industri yang memproduksi barang haram. Dengan dukungan sistem sanksi yang tegas, tidak akan ada lagi mafia judol atau aparat penegak hukum yang justru menjadi beking bandar judi seperti yang terjadi hari ini.

Lima Mekanisme Solusi Islam Kafah

​Secara menyeluruh, negara yang menerapkan syariat Islam akan menggunakan lima mekanisme berikut dalam memberantas aktivitas perjudian secara tuntas:

​Pertama, menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam yang akan membentuk pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) pelajar agar sesuai dengan aturan Islam. Pelajar akan memiliki standar perbuatan berdasarkan rida Allah SWT, bukan semata-mata materi.

​Kedua, akses judol akan ditutup rapat untuk seluruh masyarakat. Negara akan melarang dan memblokir total konten-konten yang memuat keharaman serta konten yang tidak mengedukasi masyarakat untuk melaksanakan ketaatan.

​Ketiga, masyarakat akan menjadi pilar kedua setelah negara dalam mencegah individu berbuat maksiat melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak akan menoleransi perilaku maksiat di sekitarnya, sehingga suasana keimanan di lingkungan sosial tetap terjaga.

​Keempat, memberlakukan sanksi hukum yang memberikan efek jera (jawazir) dan penebus dosa (jawabir) bagi pelaku kriminal dan kemaksiatan. Sanksi bagi pelaku judi berupa takzir yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh keputusan hakim (qadhi) sesuai dengan tingkat kesalahannya, bahkan bisa sampai pada hukuman yang sangat berat bagi para bandar.

​Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan tiga kemudahan, yaitu harga yang terjangkau, kemudahan mencari nafkah, dan kemudahan dalam mengakses fasilitas publik. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi rakyat untuk terlibat judol karena faktor impitan ekonomi.

​Sistem ekonomi Islam menjadi solusi mendasar agar negara dapat melaksanakan perannya secara maksim sebagai pelayan dan pengurus urusan rakyat (raa'in), termasuk dalam menjamin kebutuhan dasar mereka.

Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama