Oleh Ayuningtiyas
(Aktivis Muslimah)


Di tengah berbagai upaya pemerintah menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), muncul sebuah ironi yang patut menjadi bahan refleksi bersama. Di satu sisi, jumlah dokter spesialis obstetri dan ginekologi terus bertambah, bahkan di sejumlah wilayah perkotaan mulai muncul kekhawatiran akan surplus tenaga spesialis. Namun di sisi lain, angka kematian ibu masih menjadi tantangan serius yang belum terselesaikan. Pertanyaannya, mengapa semakin banyak dokter kandungan tidak otomatis berbanding lurus dengan keselamatan ibu hamil?

Selama ini, diskusi mengenai sumber daya manusia kesehatan sering terjebak pada persoalan jumlah. Seolah-olah ketika jumlah dokter meningkat, maka masalah pelayanan kesehatan akan selesai dengan sendirinya. Padahal, persoalan sesungguhnya bukan hanya berapa banyak dokter yang tersedia, tetapi di mana mereka berada dan siapa yang dapat mengakses layanan mereka.

Surplus Spesialis Bukan Solusi

Tahun 2024 Indonesia menempati peringkat ke-3 tertinggi untuk Angka Kematian Ibu (AKI) di wilayah ASEAN, dengan rasio sebesar 189 kematian per 100.000 kelahiran hidup. Negara ini berada di bawah Laos dan Myanmar dalam daftar tertinggi di Asia Tenggara, sementara rasio terendah dipegang oleh Singapura. (unair.ac.id, 12/12/2024)

Data terbaru menunjukkan, setiap tahunnya 4 ribu dari 4,8 juta ibu melahirkan meninggal dunia. Dan 24 ribu jiwa bayi meninggal saat atau sesaat usai lahir. (liputan6.com, 20/4/2026)

Banyak faktor yang menjadi penyebabnya, di antaranya:

1. Konsentrasi Dokter di Daerah yang Menguntungkan
Realitas menunjukkan bahwa sebagian besar dokter spesialis kandungan terkonsentrasi di kota-kota besar dan pusat ekonomi. Rumah sakit swasta dan fasilitas kesehatan yang memiliki sarana memadai menjadi magnet utama bagi para spesialis. Sementara itu, daerah terpencil, kepulauan, kawasan perbatasan, dan wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi masih menghadapi kekurangan tenaga kesehatan spesialis.

2. Kesehatan Berubah Menjadi Komoditas 
Sistem saat ini yaitu kapitalisme, mendorong logika bahwa layanan kesehatan mengikuti daya beli. Rumah sakit dan klinik berlomba membuka layanan di kawasan yang memiliki pasar potensial, sementara wilayah dengan kemampuan ekonomi rendah sering kali dianggap kurang menarik untuk investasi kesehatan.

3. Ketimpangan Akses antara Kaya dan Miskin
Ibu hamil dari keluarga mampu dapat memperoleh layanan antenatal berkualitas, pemeriksaan rutin, hingga persalinan di rumah sakit modern. Sebaliknya, ibu dari kelompok miskin sering menghadapi hambatan biaya, transportasi, dan keterbatasan fasilitas kesehatan. Perbedaan kemampuan ekonomi pada akhirnya berpengaruh terhadap peluang keselamatan ibu dan bayi.

4. Komersialisasi Pendidikan Kedokteran
Biaya pendidikan dokter dan dokter spesialis yang tinggi dapat mendorong sebagian lulusan mencari lokasi praktik yang mampu memberikan pengembalian investasi pendidikan secara cepat. Hal ini memperkuat ketimpangan distribusi tenaga kesehatan.

5. Negara Kehilangan Peran Strategis
Ketika penyediaan layanan kesehatan terlalu bergantung pada mekanisme pasar, negara berisiko hanya menjadi regulator, bukan penjamin pemerataan. Padahal kesehatan ibu merupakan hak dasar warga negara yang seharusnya tidak ditentukan oleh kemampuan pasar untuk melayaninya.

6. Three Delays (Tiga Keterlambatan)
Banyak kasus kematian ibu terjadi bukan karena penyakit yang tidak dapat ditangani, tetapi karena terlambat mengenali komplikasi, terlambat mencapai fasilitas kesehatan, atau terlambat memperoleh penanganan yang memadai. Tiga keterlambatan (three delays) tersebut masih menjadi masalah klasik di banyak daerah.

Dari beberapa faktor di atas dapat disimpulkan bahwa, tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di tengah bertambahnya jumlah dokter kandungan tak lepas dari pengaruh logika kapitalisme dalam sektor kesehatan. Sistem ini memberi ruang besar pada mekanisme pasar, tenaga kesehatan cenderung bergerak mengikuti insentif ekonomi. Dokter berkumpul di wilayah yang menjanjikan pendapatan tinggi, rumah sakit tumbuh di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, dan layanan kesehatan berkembang di tempat yang memiliki daya beli kuat. 

Akibatnya, masyarakat yang paling membutuhkan justru sering menjadi kelompok yang paling sulit mendapatkan akses pelayanan. Ketika kesehatan diperlakukan sebagai komoditas, keselamatan ibu hamil berisiko menjadi hak istimewa bagi mereka yang mampu membayarnya, bukan hak universal yang dijamin negara.

Pada akhirnya, tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di tengah bertambahnya jumlah dokter kandungan mengajarkan satu pelajaran penting bahwa masalah kesehatan tidak selalu berkaitan dengan ketersediaan sumber daya, tetapi juga tentang keadilan dalam distribusinya. Ketika dokter terkonsentrasi di tempat yang sama sementara jutaan perempuan di daerah lain masih kesulitan mengakses layanan dasar, maka surplus yang dibanggakan justru berubah menjadi simbol ketimpangan.

Selama ketimpangan itu masih ada, setiap kematian ibu yang sebenarnya dapat dicegah akan terus menjadi pengingat bahwa pembangunan kesehatan belum sepenuhnya menjangkau mereka yang paling membutuhkan.

Kesehatan dalam Islam

Islam tidak memandang kesehatan sebagai komoditas yang diperjualbelikan berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat, tetapi sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara. Paradigma ini berangkat dari prinsip bahwa setiap manusia memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas jiwa dan kehidupannya. Oleh karena itu, penyelenggaraan layanan kesehatan menjadi bagian dari tanggung jawab negara sebagai pengurus urusan rakyat (ri'ayah asy-syu'un).

Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan syariat), kesehatan berkaitan erat dengan hifz al-nafs (penjagaan jiwa), yaitu salah satu tujuan utama syariat Islam. Segala kebijakan yang bertujuan menjaga keselamatan dan kehidupan manusia menjadi bagian dari implementasi syariat. Oleh karena itu, pencegahan penyakit, pengobatan, penyediaan fasilitas kesehatan, serta pemerataan tenaga medis merupakan kewajiban yang harus ditunaikan negara.

Berbeda dengan sistem yang menyerahkan pelayanan kesehatan kepada mekanisme pasar, sistem Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama pembiayaan dan penyediaan layanan kesehatan. Rumah sakit, pusat kesehatan, laboratorium, pendidikan tenaga medis, hingga layanan darurat diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan.

Sejarah mencatat bahwa pada masa peradaban Islam berdiri berbagai rumah sakit (bimaristan) yang memberikan layanan gratis kepada masyarakat. Pada masa Harun al-Rashid dan kemudian berkembang pada masa Al-Ma'mun, rumah sakit tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengobatan, tetapi juga pusat pendidikan kedokteran dan penelitian. Biaya operasionalnya ditanggung oleh negara melalui baitulmal sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan tanpa hambatan biaya.

Dalam sistem Islam, distribusi tenaga kesehatan juga menjadi perhatian negara. Dokter dan tenaga medis tidak dibiarkan terkonsentrasi di wilayah yang menguntungkan secara ekonomi semata. Negara berkewajiban memastikan bahwa seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang memadai. Dengan demikian, keselamatan seseorang tidak ditentukan oleh tempat tinggal atau tingkat pendapatannya.

Dalam konteks tingginya Angka Kematian Ibu (AKI), sistem Islam memandang setiap kematian yang dapat dicegah sebagai persoalan serius yang harus segera diatasi. Negara wajib menyediakan tenaga kesehatan, fasilitas persalinan, sistem rujukan, transportasi medis, dan pembiayaan yang memadai agar setiap ibu memperoleh pelayanan terbaik. Keselamatan ibu hamil bukan sekadar indikator pembangunan, tetapi bagian dari kewajiban negara dalam menjaga kehidupan rakyatnya.

Dengan demikian, kesehatan dalam sistem Islam dibangun di atas prinsip tanggung jawab negara, pemerataan layanan, akses universal, dan penjagaan jiwa manusia. Pelayanan kesehatan tidak bergantung pada kekuatan pasar atau kemampuan membayar masyarakat, tetapi menjadi hak setiap individu yang wajib dijamin dan dipenuhi oleh negara.

Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama