Alkayyisah
(Aktivis Muslimah)
Baru-baru ini, muncul berita pembakaran tiga orang santri yang merupakan korban bullying. Kejadian ini terjadi di satu hari pada bulan November 2025, di salah satu pondok pesantren di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini viral berkat rekaman video salah satu korban SAH (13 tahun) di sosial media Facebook. Akibat dari pembakaran ini, 2 orang mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, dan 1 lainnya meninggal dunia pada bulan puasa 2026 lalu. (Kompas.com, 5 Juni 2026)
Dikutip dari headlinejatim.com, kasus bullying di Indonesia meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Data dari beberapa tahun yang lalu adalah sebagai berikut: Tahun 2022 sebanyak 194 kasus, 2023 sebanyak 285 kasus, dan tahun 2024 sebanyak 573 kasus (lonjakan 2024 dari 2023 lebih dari 100%). Dengan semakin bertambahnya kasus bullying dari tahun ke tahun, bisa kita perkirakan apa yang akan terjadi pada tahun-tahun berikutnya jika tidak ada perubahan sistemis.
Mengapa Kasus Bullying Seolah Tak Habis-Habis?
Bullying yang terjadi di Indonesia sudah menyebar di setiap lingkungan pendidikan, mulai dari sekolah umum, madrasah, pondok pesantren, hingga kampus. Meningkatnya kasus perundungan dari tahun ke tahun juga bukan tanpa sebab, tetapi karena menurunnya upaya pendidikan karakter pada sistem pendidikan saat ini.
Sistem pendidikan kini hanya mengutamakan pengembangan akademis dan materi, tidak lagi menaruh perhatian yang besar pada pembentukan karakter. Hal ini menyebabkan banyak anak tumbuh dengan minim moral, bersikap keras, dan melanggengkan budaya senioritas.
Dalam Islam, perilaku mem-bully adalah dosa sebagaimana yang disabdakan oleh Baginda kita Nabi Muhammad saw yang artinya, "Seorang muslim adalah orang yang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya." (HR. Bukhari & Muslim). Dari hadis di atas, dapat kita simpulkan bahwa setiap muslim wajib menahan lisan dan tangannya dari melakukan apa pun yang menyakiti saudaranya.
Iman dan ketakwaan adalah benteng seorang muslim dalam melakukan perbuatan yang tidak disukai Allah SWT. Maka dari itu, jika pembentukan karakter oleh sistem pendidikan maupun lingkungan menurun, akan melemah pula iman dan ketakwaan dari setiap individu, sehingga manusia akan lebih mudah menuruti hawa nafsunya.
Selain faktor-faktor pendukung mental pem-bully di atas, negara juga berperan dalam keberlangsungan atau eksistensi kasus ini. Selama ini, ketika dihadapkan dengan pelanggaran peraturan negara, negara kerap bersikap lambat dan parsial dalam penanganannya.
Hukuman yang berlaku untuk para pem-bully atau pelaku kejahatan lainnya sering kali tidak sebanding dengan perbuatan yang mereka lakukan. Bahkan, tak jarang juga pelaku diloloskan dari hukuman dengan alasan masih di bawah umur. Padahal, dalam Islam, jika pelaku kejahatan telah sampai pada fase balig, maka wajib baginya menanggung hukuman apa saja sesuai dengan perbuatannya.
Islam Menghapuskan Bullying dari Akar-Akarnya
Dalam Islam, segala urusan dalam kehidupan manusia pasti sudah ada tuntunannya, mulai dari cara kita bersikap, cara mendidik, sampai cara bernegara. Islam mewajibkan umatnya untuk hidup di dalam sistem Islam. Sistem Islam wajib berperan sebagai ra'in (pemimpin) dan junnah (pelindung) bagi setiap rakyatnya.
Negara wajib melindungi setiap tetes darah rakyatnya dari ancaman apa pun, termasuk bullying. Negara juga harus menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan mencetak generasi berkepribadian mulia, bukan hanya berkemampuan akademis semata. Semua aktivitas dalam dunia pendidikan terawasi, sehingga kemungkinan bullying minim terjadi.
Selain itu, negara akan menerapkan sanksi yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) sehingga dapat memelihara dan menjaga setiap rakyatnya. Jika seseorang melakukan kejahatan dan sudah memasuki usia balig, ia wajib menjalani hukuman tegas yang telah ditetapkan syariat demi memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi korban.
Oleh karena itu, penanganan bullying tidak bisa hanya mengandalkan solusi teknis atau sekadar imbauan moral di sekolah-sekolah. Dibutuhkan sinergi menyeluruh antara ketakwaan individu, kontrol sosial dari masyarakat yang aktif amar makruf nahi mungkar, serta penerapan hukum yang tegas oleh negara.
Ketika ketiga pilar ini berjalan beriringan, lingkaran setan kekerasan anak dapat diputus hingga ke akarnya. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kafah) adalah satu-satunya jalan untuk mewujudkan rahmat bagi seluruh alam, termasuk menjamin keamanan generasi muda kita.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Baqarah ayat 208 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 208)
Wallahualam bissawab. []
Posting Komentar