Oleh Ayuningtiyas
                     (Aktivis Muslimah)


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai tonggak sejarah baru dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memutus rantai stunting di Indonesia. Dengan alokasi anggaran yang sangat fantastis, program ini membawa janji manis “memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang belajar dalam keadaan lapar atau tumbuh dengan keterbelakangan fisik akibat malnutrisi”. 

Namun, ketika gagasan megah ini diturunkan ke level eksekusi lapangan, yang tampak justru potret retak dari tata kelola publik kita. Dua anomali besar mengemuka dan mencederai niat luhur ini yaitu minimnya kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah prioritas stunting, serta munculnya ratusan SPPG fiktif yang menggerogoti anggaran.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya menyingkap temuan mengejutkan terkait pendataan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Sekitar 100 titik SPPG diduga fiktif karena tidak ditemukan bangunan atau aktivitas operasional (news.detik.com, 24/06/2026). Fakta lain, kepala BGN Sudaryono menyampaikan adanya 414 SPPG yang menerima uang ke rekening namun dapurnya belum beroperasi. (nasional.kompas.com, 31/07/2026)

Ironi ini menandakan adanya pergeseran mendasar dalam implementasi kebijakan. Dari yang semestinya berpijak pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, pelayanan publik justru tereduksi menjadi arena perburuan rente (rent-seeking) dan pemenuhan formalitas administratif.

Ketika Daerah Paling Membutuhkan Malah Terlupakan

Filosofi utama MBG adalah pemerataan gizi untuk menekan angka stunting, terutama di wilayah-wilayah perdesaan, 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), serta kantong-kantong kemiskinan ekstrem. Logika sederhananya, intervensi terbesar dan tercepat seharusnya diarahkan ke wilayah dengan prevalensi stunting tertinggi.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan pola sebaliknya. Daerah-daerah dengan angka stunting tinggi umumnya adalah wilayah yang minim infrastruktur pendukung, seperti akses air bersih, fasilitas rantai pasok dingin (cold chain), hingga keberadaan tenaga ahli gizi. Akibatnya, pembentukan SPPG sebagai dapur pusat yang memproduksi makanan bergizi sesuai standar mengalami hambatan berat di wilayah-wilayah ini.

Sebaliknya, SPPG justru menjamur di kawasan perkotaan atau daerah yang secara logistik lebih siap, padahal tingkat kemiskinan dan prevalensi stunting-nya jauh lebih rendah. Akibat bias infrastruktur ini, daerah yang paling membutuhkan intervensi gizi justru terabaikan. Anak-anak di pelosok hanya mendapatkan sisa-sisa perhatian, sementara anggaran besar terserap di daerah yang sebenarnya sudah relatif mandiri secara gizi.

Maraknya SPPG Fiktif, Pembajakan Kebijakan Publik

Masalah menjadi kian memprihatinkan ketika pengawasan yang lemah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Fenomena kemunculan ratusan SPPG fiktif atau "bodong" adalah bukti telanjang lemahnya tata kelola dan verifikasi data sejak dari hulu.

SPPG fiktif ini hadir dalam berbagai modus. Dapur yang hanya ada di atas kertas, pelaporan distribusi makanan yang direkayasa, hingga pengurangan porsi dan kualitas gizi demi meraup keuntungan sepihak. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pembajakan kebijakan publik dan kejahatan kemanusiaan. Ketika anggaran negara dipotong oleh entitas fiktif, hak atas gizi layak yang seharusnya diterima oleh jutaan anak terenggut begitu saja.

Maraknya entitas fiktif ini mengindikasikan dua hal:
1. Terburu-burunya pendaftaran dan verifikasi SPPG demi mengejar target kuantitatif semata.

2. Belum terintegrasinya sistem pengawasan berbasis digital yang transparan dan dapat diakses oleh publik secara real-time.

Orientasi Efisiensi Mengalahkan Kualitas Pelayanan

Di balik slogan pemerataan gizi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terdapat satu orientasi yang sangat dominan dalam kapitalisme, yakni efisiensi. Dalam paradigma kapitalistik, keberhasilan sebuah program sering kali diukur berdasarkan seberapa besar target dapat dicapai dengan biaya serendah mungkin. Akibatnya, kualitas pelayanan kerap dikorbankan demi menekan pengeluaran dan menjaga stabilitas anggaran.

Fokus utama bukan lagi memastikan setiap penerima mendapatkan layanan terbaik, tetapi bagaimana target kuantitatif dapat dicapai dengan anggaran yang tersedia. Dalam konteks MBG, orientasi ini berpotensi melahirkan berbagai persoalan, seperti penurunan kualitas bahan pangan, minimnya pengawasan, serta distribusi yang lebih berorientasi pada pencapaian angka daripada pemenuhan kebutuhan riil masyarakat. Padahal, tujuan utama program gizi bukan sekadar membagikan makanan, tetapi memastikan makanan tersebut benar-benar memenuhi standar kesehatan dan mampu meningkatkan status gizi penerimanya.
 
Fenomena ini bukan sekadar kesalahan individu atau oknum tertentu. Ia merupakan konsekuensi logis dari sistem yang menempatkan efisiensi dan pencapaian target sebagai ukuran utama keberhasilan. Dalam kapitalisme, kualitas pelayanan sering kali dianggap sebagai biaya tambahan yang dapat dikurangi.

Masalah mendasar lainnya adalah perubahan fungsi negara dalam kapitalisme. Negara tidak lagi diposisikan sebagai pengurus urusan rakyat secara langsung, tetapi lebih berperan sebagai regulator dan fasilitator. Pelayanan publik kemudian banyak bergantung pada mekanisme proyek, kontrak, dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Dalam paradigma ini, rakyat tidak dipandang sebagai pihak yang wajib dilayani secara optimal, tetapi hanya objek program yang harus masuk dalam statistik keberhasilan pemerintah. Selama angka penerima manfaat meningkat dan laporan administrasi terlihat baik, program dianggap sukses meskipun kualitas pelayanan di lapangan belum tentu memadai.

Inilah salah satu ciri khas kapitalisme. Keberhasilan diukur melalui indikator kuantitatif dan efisiensi anggaran, bukan melalui tingkat kepuasan rakyat atau kualitas layanan yang mereka terima.


Negara sebagai Pengurus Rakyat

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, termasuk pangan dan gizi, bukan sebagai proyek politik maupun program populis, tetapi sebagai kewajiban syariat yang harus ditunaikan oleh negara. Dalam Islam, negara tidak dibangun atas paradigma untung dan rugi atau efisiensi anggaran semata, tetapi atas dasar amanah untuk mengurus seluruh urusan rakyat. Oleh karena itu, keberhasilan suatu kebijakan tidak diukur dari besarnya anggaran yang dihemat atau banyaknya target administratif yang tercapai, tetapi dari terpenuhinya hak-hak masyarakat secara adil, berkualitas, dan berkelanjutan.

Dalam sistem pemerintahan Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pangan bergizi bagi anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan. Negara tidak menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada mekanisme pasar ataupun kepentingan korporasi, sebab pelayanan publik merupakan bagian dari fungsi ri'ayah (pengurusan), bukan komoditas ekonomi.

Agar fungsi tersebut berjalan optimal, Islam menetapkan beberapa prinsip mendasar:

Pertama, pelayanan publik dibangun atas dasar kemaslahatan rakyat, bukan pertimbangan keuntungan ekonomi. Setiap kebijakan harus berorientasi pada perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) dan penjagaan generasi (hifzh an-nasl), sehingga kualitas layanan tidak boleh dikorbankan demi penghematan anggaran.

Kedua, negara wajib menyediakan pembiayaan yang memadai melalui pengelolaan baitulmal. Sumber-sumber pemasukan negara berasal dari pos-pos syar'i, seperti pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, jizyah, fai', ghanimah, usyur, dan sumber-sumber lain yang ditetapkan syariat. Dengan pengelolaan yang benar, negara memiliki kemampuan untuk membiayai pelayanan publik tanpa bergantung pada utang berbunga atau tekanan kepentingan investor.

Ketiga, mekanisme pengawasan dilakukan secara berlapis. Selain pengawasan administratif, Islam menanamkan ketakwaan sebagai pengendali utama perilaku individu. Setiap pejabat dan petugas menyadari bahwa amanah jabatan akan dipertanggungjawabkan bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Di saat yang sama, masyarakat memiliki hak melakukan muhasabah lil hukkam (koreksi terhadap penguasa), sehingga penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

Keempat, pejabat dipilih berdasarkan kapasitas (quwwah) dan integritas (amanah), bukan kepentingan politik ataupun ekonomi. Dengan demikian, tata kelola pelayanan publik dijalankan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi sekaligus rasa tanggung jawab yang tinggi.

Melalui paradigma ini, negara tidak sekadar mengejar keberhasilan administratif, tetapi benar-benar memastikan setiap kebijakan menghasilkan kemaslahatan nyata bagi rakyat. Program pemenuhan gizi tidak akan diperlakukan sebagai proyek jangka pendek untuk memenuhi target politik, tetapi sebagai investasi strategis dalam membangun generasi yang sehat, cerdas, dan bertakwa.

Pada akhirnya, persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan MBG menunjukkan bahwa masalah utama bukan semata-mata pada teknis pelaksanaan, tetapi pada paradigma yang melandasinya. Selama pelayanan publik masih dikelola dengan logika kapitalisme yang menempatkan efisiensi anggaran di atas hak-hak rakyat, persoalan serupa akan terus berulang. Sebaliknya, ketika negara menjalankan fungsi ri'ayah sebagaimana diajarkan Islam, pelayanan publik akan berorientasi pada kemaslahatan, keadilan, dan tanggung jawab, sehingga hak rakyat benar-benar terlindungi dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan secara menyeluruh.

Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama