Oleh : Ummu Diaz
IRT dan Aktivis Dakwah


Akibat pandemi covid-19 yang melanda negeri ini banyak yang mengalami akibat nya, dari mulai pedagang kaki lima hingga pegawai negeri. Dan yang sangat terasa dari segi ekonomi, karena banyak orang yang dirumahkan dengan sistem WFH (Work From Home) hingga di PHK sehingga pengangguran pun merajalela, perekonomian pun semakin menurun. Selain perkantoran yang menerapkan WFH, sekolah pun diberlakukan sama demi mencegah penularan virus covid-19.

Data terbaru, 13 desember 2020 tercatat 612 jt kasus. Dengan penjabaran 501 ribu sembuh dan 18.653 meninggal dunia. Jumlah ini jelas meresahkan masyarakat, terlebih di tengah kehidupan yang semakin menghimpit.

Masyarakat pun bertambah kecewa dengan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi dana Bansos. Pihak KPK, Firli Bahuri membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap Mensos Juliari.

Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, Jum'at 4 Desember 2020, jelang tengah malam pukul 23.00 Wib, Menteri Sosial Juliari Batubara dan keesokannya disusul tertangkapnya pejabat pembuat komitmen di Kementrian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso, Adi wahyono, Ardian IM dan Harry Sidabuke, selaku pihak swasta.

Kasus suap diawali adanya pengadaan penanganan covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5.9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode perusahaan yang jadi vendor mengadakan Bansos dan diduga menyuap pejabat kementrian sosial lewat skema Fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako yang nilainya Rp 300.000 per keluarga.

Masyarakat pun kecewa masih ada oknum-oknum yang sengaja mengambil keuntungan hanya untuk memperbanyak kekayaan.

Inilah wajah demokrasi yang sebenarnya, sistem yang rusak hanya bisa menyengsarakan rakyat. Sudah jelas ini akibat dari sistem sekularisme. korupsi pun dari penguasa atas sampai ke bawah jajarannya pun sudah semakin menggurita seakan sudah menjadi simbiosis para penguasa yang rakus akan harta.

Saatnya beralih ke sistem alternatif yang akan mampu menyelesaikan persoalan sampai ke akar-akarnya dengan memakai sistem Islam .

Islam memandang korupsi sebagai perbuatan keji, perbuatan korupsi dalam konteks agama Islam sama dengan perbuatan yang merusak tatanan kehidupan yang pelakunya dikategorikan melakukan jinaya al -kubra (dosa besar).

Umar bin abdul aziz menetapkan sanksi koruptor adalah jilid dan di tahan dalam jangka waktu yang sangat lama dalam menetapkan hukuman terhadap koruptor. Seorang hakim harus mengacu kepada tujuan syara' dalam menetapkan hukuman, kemaslahatan masyarakat, situasi serta kondisi sang koruptor sehingga koruptor akan jera mengulanginya. Hukumannya juga bisa membuat efek jera bagi pelaku.

Peran negara sangat penting untuk kemaslahatan rakyatnya, maka saatnya beralih kepada sistem Islam. Karena hanya Islamlah satu-satunya sistem yang tegas untuk setiap penguasa yang melakukan tindak pidana. Hanya seorang khalifah (pemimpin negara) yang mampu menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, karena hanya sistem Islam yang dapat mengatasi seluruh permasalahan umat saat ini.

Wallahu a'lam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama