Oleh : Rosmita
Aktivis Dakwah dan Member AMK


Kriminalisasi ulama kembali terjadi, kali ini korbannya adalah Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS).

HRS resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan saat mengadakan acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat. (Republika.co.id)

Benarkah HRS melanggar protokol kesehatan dan harus dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP? Lalu bagaimana dengan pelaku kerumunan serupa, apakah akan diperkarakan juga? Karena faktanya banyak acara serupa yang digelar saat pandemi terjadi. 

Belum lama ini pemerintah baru saja menggelar acara Pilkada yang menyebabkan kerumunan massa di setiap daerah. Bahkan mengakibatkan 70 orang calon kepala daerah dan 100 orang penyelenggara terinfeksi Covid-19. 

Lalu siapa yang harus disalahkan atas peristiwa ini? Apakah rezim yang berkuasa akan dijerat dengan pasal yang sama? Faktanya tidak karena hukum di negeri ini tebang pilih, tajam ke lawan dan tumpul ke kawan. 

Terhadap orang-orang yang bersikap kritis dan berseberangan dengan pemerintah, aparat main tangkap saja dengan alasan yang mengada-ngada. Kriminalisasi ulama dan para aktivis dakwah menjadi bukti bahwa rezim saat ini phobia terhadap Islam.

Namun sebaliknya, kepada orang-orang yang jelas-jelas bersalah tapi dia pro pemerintah, maka akan aman berlindung dibalik ketiak penguasa.

Sungguh ironi hukum di negeri ini, keadilan tidak lagi berpihak pada kebenaran. Melainkan kepada rezim yang berkuasa beserta para antek-anteknya.  Masihkah kita percaya pada sistem demokrasi yang terbukti tidak pernah berpihak kepada rakyat? Selama sistem demokrasi diterapkan di negeri ini keadilan hanya bagai ilusi. 

Saatnya kita beralih kepada sistem yang pasti memberi rasa keadilan kepada rakyatnya. Hukum yang berpijak pada kebenaran bukan pada kekuasaan tidak akan tebang pilih.

Bahkan Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!”

Inilah keadilan dalam sistem Islam yang telah lama hilang. Keadilan baru akan terwujud setelah daulah tegak kembali dan syariat Islam diterapkan secara keseluruhan. 
Wallahu a'lam bishshawwab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama