Oleh : Shinta Putri 
Aktivis Muslimah Peradaban


Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz menyebut bahwa langkah Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengucapkan selamat Hari Raya Naw Ruz kepada masyarakat Baha'i sudah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu ia sampaikan untuk merespons pernyataan Ketua MUI Cholil Nafis yang mengingatkan pemerintah jangan offside soal agama Baha'i.

"Dalam hal Menag menyampaikan ucapan selamat Hari Raya bagi umat Baha'i beliau merupakan bagian dari negara. Jadi bagian tugas negara. Offside-nya di mana?" kata Ishfah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/7).

Bahkan hasil riset Balitbang Kemenag tahun 2014 (juga beberapa pihak lain), menyimpulkan Baha’i adalah suatu agama tersendiri dan bukan aliran dari suatu agama tertentu. Bahai memiliki nabi, kitab, doktrin, dan ajaran tersendiri.

Agama Baha’i merupakan agama yang dirujukkan pada ajaran Baha’ullah. Agama Baha’i lahir di Iran sekitar tahun 1844. Ajaran Baha’i memiliki penekanan kesatuan hakikat semua agama. Dalam rangka kesatuan ini, Tuhan diibaratkan sebagai Matahari. Sementara umat-umat beragama diibaratkan orang yang hidup dalam keluarga dan di rumah tertentu. Setiap orang hanya bisa melihat matahari berdasarkan warna kaca jendela masing-masing, sehingga ada yang melihat matahari itu berwarna hijau, merah, biru, dan sebagainya. (Kemenag.go.id, 30/7/2021)

Pro Kontra Agama Baha’i

Pro kontra pun terjadi di medsos yang berawal dari video viral Menag Yaqut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa agama Baha’i bukanlah agama yang diakui oleh negara Indonesia. Selain itu agama tersebut juga tidak masuk dalam daftar nama agama di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menegaskan jika agama Baha’I oleh negara disebut sebagai aliran sesat, serta menjelaskan bahwa Baha’i merupakan sebuah keyakinan agama mengakui para nabi dan rasul yang sudah dikenal dan diimani oleh orang Islam. Di sana ia memadu padankan antar kepercayaan lintas agama. (Sindonews.com, 29/7/2021)

Sementara dari pihak aktivis kebebasan beragama bersikeras untuk mempertahankan agama Baha'i seperti agama yang lain. Karena itu bentuk pengakuan adanya agama atau aliran, sama halnya enam agama yang sudah diakui di indonesia, agama Baha'i pun harus mendapat pengakuan untuk menghindari diskriminasi agama. Karena hal itu tidak melanggar undang-undang di negeri ini untuk memiliki kebebasan dalam beragama.

Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 45 Pasal 28 E ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dalam Pasal 28 I Ayat (2), juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya, dalam Pasal 29 Ayat (2) ditegaskan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama. Pasal-pasal tersebut sangat jelas menjamin hak dan kebebasan beragama setiap warga negara.

Racun Kebebasan Beragama

Beginilah jika sistem kapitalisme yang memimpin, landasan perbuatan berlandaskan kebebasan dan salah satunya bukti yang terlihat adalah kebebasan dalam beragama. Manusia diberi kebebasan untuk memeluk agama tanpa melihat keselamatan kelak di akhirat jika kita memilih agama selain Islam.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah agama Baha'i di Indonesia sudah memiliki 5000 pengikut. Ini sangat berbahaya jika agama Baha'i dibiarkan berkembang dan diakui, sehingga mudah mengadakan perekrutan dan pemurtadan. Tentunya sangat mengancam bagi akidah kaum muslimin di Indonesia.

Hal ini juga salah satu yang akan digaungkan kapitalisme dalam agenda moderasi beragama. Umat Islam harus mau mengakui dan toleransi terhadap agama lain. Efeknya nanti akan menyudutkan umat Islam jika menolak agama ini dengan mengatakan Islam itu radikal dan intoleransi.

Khilafah Penjaga Akidah

Dalam pandangan Islam, seorang muslim yang mengucapkan selamat hari raya agama lain hukumnya haram, apalagi jika disertai pengakuan (iqrar) terhadap ajaran-ajaran Baha’i, maka orang tersebut dihukumi sudah murtad, yaitu sudah keluar dari agama Islam.

Hal ini tentunya dalam negara dengan sistem Islam segera dicegah. Segala hal yang bertujuan merusak akidah Islam akan dibatasi kegiatannya bahkan akan dilarang. Karena penyesatan akidah berarti akan menumbuhkembangkan pemurtadan. Negara akan selalu memperhatikan kekuatan akidah kaum muslimin supaya tidak mudah terpengaruh dengan ajaran lain selain Islam.

Hanya dengan sistem Islam (Khilafah), akidah kaum muslimin akan tetap kuat terjaga sehingga selamat dunia dan akhirat. 
Wallahu a'lam bishawwab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama