Oleh:Kusmiyati


Kelompok Separatis Teroris atau OPM di Papua kembali berulah. Kali ini sasarannya adalah puskesmas dan tenaga kesehatan (nakes) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Para anggota OPM ini merusak dan membakar Puskesmas serta barak-barak tempat tinggal para nakes sampai ada korban jiwa. (Tempo.co, 17/9/2021) 

Betapa lancang para anggota kelompok separatis OPM ,mereka menyerang objek-objek vital publik hingga mengancam jiwa nakes, bahkan hingga mengancam keselamatan masyarakat umum. Tidakkah mereka paham arti penting nakes saat ini? Terlebih di daerah yang masih minim fasilitas dan tenaga kesehatan seperti di Papua.

Lantas, apakah dengan sikapnya OPM itu berhak mengklaim kelompoknya layak memisahkan diri dari negeri ini kemudian menjalankan pemerintahan mandiri? Pandangannya pada fasilitas publik saja terbukti sesat logika.

Berantas Kelompok Separatis

Tak berlebihan kiranya ketika pemerintah diseru untuk memberantas OPM. Serangan terhadap nakes di Papua ini semestinya menampar pemerintah agar berani bertindak tegas. 

OPM adalah teroris sesungguhnya di negeri ini. Penggantian istilah bagi OPM dari “kelompok separatis” menjadi KKB (kelompok kriminal bersenjata) hendaklah jangan sampai mematikan alarm kita akan adanya para pemberontak yang mengancam kedaulatan negara.

Demikian halnya, Indonesia semestinya bisa mandiri, lepas dari intervensi internasional dalam membuat kebijakan terkait OPM. Pemerintah jangan sampai terpengaruh oleh adanya dugaan jejaring oligarki yang tengah coba mengepakkan sayap ekonomi di Papua. Yang bukan hanya di tambang Grasberg “bekas” milik Freeport, tetapi juga Blok Wabu yang diduga sudah dikaveling oleh Cina.Jangan pedulikan seruan internasional yang konon menagih janji Indonesia terkait penegakan hak asasi manusia di Papua. Bagaimanapun, sudah selayaknya Indonesia mandiri memutuskan kebijakan politik di Papua.

Andai penumpasan kelompok separatis semacam OPM berdasarkan sistem Islam, niscaya permasalahan ini akan tuntas dan tersolusi dengan baik. Karena Islam adalah aturan yang berasal dari Sang Khalik. Sungguh aktivitas KKB OPM sudah terkategori bugat (pemberontak). Mereka telah mengangkat senjata dan bertahan di suatu tempat tertentu, serta memiliki kekuatan militer tertentu yang melawan negara. 

Dalam Islam, penanggulangan OPM tidak sebatas oleh kepolisian selaku penanggung jawab Departemen Keamanan Dalam Negeri, tetapi sudah harus dengan tindakan militer yang sepadan. OPM telah berkeras menentang dan memerangi negara. Mereka juga menyerang masyarakat dan menghilangkan nyawa. Sanksi tepat bagi mereka hanyalah hukuman mati dan penyaliban, atau memotong tangan dan kaki mereka secara bersilangan, atau mengasingkan mereka ke tempat lain. 

Ini sesuai firman Allah Swt., “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (TQS Al-Maidah [5]: 33).
Wallahu a'lam bishshawab. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama