Oleh. Ummu Aulia


Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo masih ramai dibicarakan. Adapun dalam istilah Konsorsium 303, angka 303 menunjukkan kode dalam kepolisian. Kode 303 di kepolisian artinya adalah segala jenis tindak pidana perjudian. Dan di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.

Di tengah memanasnya isu itu, tiba-tiba saja Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal pemberantasan judi. Dia memerintahkan seluruh jajarannya, dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional. Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut. (kompas.com, 19/08/2022)

Penindakan hukum praktik perjudian, memang masif dilakukan oleh kepolisian belakangan. Mengutip laman resmi Humas Mabes Polri, catatan penindakan masif dilakukan di sejumlah kota di Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Riau, dan di Jakarta, di Jawa Tengah (Jateng), juga di Jawa Timur (Jatim), sampai ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebagaimana Polrestabes Surabaya berhasil menangkap bos judi online berinisial GJ dan jaringannya. GJ yang disebut-sebut bos judi ini diketahui tinggal di Surabaya. Pria 33 tahun ini ditangkap di daerah Kenjeran Surabaya Timur pada 8 Agustus 2022 lalu.

Jaringan bos judi GJ yang ditangkap, sebut saja BH, FG, HGP, BKT, dan TDKT. Dalam kasus 303 (judi) ini, mereka berperan sebagai player, agen, penerima setoran, admin, pengepul hingga bandar judi. Setelah mereka ditetapkan tersangka, kini penyidik Polrestabes Surabaya mulai melakukan pemberkasan kasus bos judi GJ dan jaringannya itu.

Kapitalisme Sumber Petaka

Sungguh ironi, ketika negeri ini menerapkan sistem kapitalisme sekuler yang mana peran agama dipisahkan dengan kehidupan. Sistem kehidupan yang memiliki orientasi materi dan keuntungan semata tanpa melihat dampak yang terjadi setelahnya. Maka tak heran banyak manusia hedonis, memperkaya diri sehingga muncul kesenjangan antara si kaya dan si miskin, bahkan tak segan-segan menghilangkan nyawa tanpa hak karena efek daripada sistem tersebut.

Bahkan tidak sedikit masyarakat yang masuk ke dalam perangkap kemaksiatan. Salah satunya judi online yang kebanyakan orang bilang, “jikalau hartanya tidak habis, rumah tangga hancur, atau mati tidak akan berhenti”.

Lalu siapa yang salah? Selama sistem buruk ini bercokol, di setiap negeri sekali pun negeri itu mayoritas muslim tak akan dapat terselesaikan dan tak akan bisa menuntaskan sampai pada akar-akarnya. Bahkan tak heran aktivitas maksiat ini marak pada semua kalangan baik level atas maupun bawah, ada yang memanfaatkan kedudukan ketika berkuasa untuk hal haram tersebut.

Apalagi mengingat kondisi yang serba sulit di tengah pandemi. Lapangan pekerjaan yang sulit, ekonomi melemah, hingga metode pembelajaran daring yang karut-marut dalam dunia pendidikan. Maka tidak heran anak-anak didik pun ikut terjerumus ke dalam arus kepuasan sesaat bahkan menggiring mereka pada level kepuasan materi yakni menginginkan kekayaan instan,hingga pengaruh buruk negatif lainnya.

Alhasil judi seolah-olah menjadi jalan untuk keluar dari masalah, yang sejatinya malah menimbulkan banyak masalah.

Islam Solusi Hakiki

Dalam hal ini seharusnya menjadi penyemangat bagi para aparat untuk melakukan pemberantasan aktivitas judi, tidak hanya pada momen tertentu tetapi harus dilakukan secara menyeluruh dan sepanjang waktu. Maka perlu adanya perubahan yang mampu memberantas segala bentuk kerusakan yang ada, yakni merobek sistem yang rusak dan menggantinya dengan sistem yang ramah dan penuh rahmat bagi seluruh alam, sistem Islam.

Di dalam sistem Islam, yakni sebuah institusi khilafah yang menerapkan syariah, memiliki konsep yang sangat komplit dalam mengatasi semua hal yang berkaitan dengan masalah serta urusan umat sekali pun akan ditetapkan sesuai hukum syarak. 

Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaithan, Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90). Dalil inilah yang memperkuat individu serta masyarakat agar menjauhi berbagai macam tindakan kemaksiatan tersebut.

Oleh karena itu negara akan mengontrol setiap individu sehingga terjaga keimanan serta ketakwaannya. Menjadikan amar makruf nahi mungkar sebagai aktivitas masyarakatnya di tengah-tengah kemaksiatan. Khilafah akan menjaga masyarakatnya dari perbuatan dosa.

Apabila hal itu terjadi khilafah akan menindak tegas yakni memberikan sanksi sesuai kadar yang dilakukannya. Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) agar pelaku takut tidak mau melakukannya dan sebagai penebus (jawabir) dosa bagi pelaku di akhirat nanti. Dengan begitu masalah akan terselesaikan hingga ke akar-akarnya.

Syariat Islam akan terwujud apabila umat manusia sadar betapa pentingnya hukum-hukum Allah Swt. serta menginginkan kembali hukum Islam diterapkan. Dan sistem Islam bisa terwujud apabila ada institusi yang menaunginya yakni khilafah. Wallahualam bissawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama