Oleh.  Oktiana


Sosok Surya Darmadi kembali mengundang perhatian setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan. Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi beserta mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, diperkirakan mencapai Rp 78 triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group 
Menurut Burhanuddin, Raja Thamsir Rachman pernah secara langsung melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan  kawasan  Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan milik PT Duta Palma Group.

Adapun yang dimaksud kelima perusahaan ini yaitu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Burhanuddin juga menyebutkan bahwa Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional. 

Sedangkan menurut Ketut Sumedana, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Akibat  perbuatan pelaku utama ini jadi merugikan keuangan negara, bahkan pelaku sudah lama melarikan diri, menghindar dengan segala alasan. (CNBC Indonesia, 15/8/2022) 

Ini akibat dari lemahnya hukum dalam sistem Kapitalis ini menyebabkan para pelaku tidak akan pernah jera. Apa lagi yang katanya segala  hal bisa dibeli, entah itu lisensi, tender, wartawan, hakim, jaksa, polisi, petugas pajak, atau yang lain. Singkat kata segala urusan akan lancar bila ada uang.

Karena itu penting  menerapkan hukum Islam yang mana di dalam hukum Islam tindak pidana korupsi masuk dalam ranah hukuman tazir sehingga ulil amri dapat berijtihad untuk menentukan jenis hukuman bagi koruptor. 

Korupsi dimasukkan dalam hukuman tazir karena memiliki sifat yang khas berbeda dengan tindak kejahatan yang telah ada dalam hukum Islam sehingga Ulil Amri berwenang menentukan jenis hukumannya dengan berijtihad. 

Korupsi dalam syariat Islam diatur dalam fikih Jinayah. Jinayah adalah sebuah tindakan atau perbuatan seseorang yang mengancam keselamatan fisik dan tubuh manusia serta berpotensi menimbulkan kerugian pada harga diri dan harta kekayaan manusia sehingga tindakan atau perbuatan itu dianggap haram untuk dilakukan bahkan pelakunya harus dikenai sanksi hukum, baik diberikan di dunia maupun hukuman Allah kelak di akhirat.

Adapun solusi Islam dalam memberantas kasus seperti ini yaitu  dengan menghapuskan pemberlakuan ideologi demokrasi kapitalis itu sendiri. Selanjutnya, setelah menghapuskan ideologi yang merusak itu, diterapkan syariat Islam sebagai satu-satunya sistem hukum yang seharusnya berlaku di negeri yang mayoritasnya muslim ini.

Dengan diterapkannya syariat Islam sebagai hukum tunggal  dan didukung tegaknya kepemimpinan khalifah di negeri ini, maka syariat Islam dapat memainkan perannya yang sangat efektif untuk memberantas korupsi . 
Wallahu  a'lam bissawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama