Oleh Neng Saripah S.Ag


Tak bisa dipungkiri, wanita memang tidak bisa dipisahkan dari yang namanya perawatan. Setiap wanita dalam fitrahnya senang apabila terlihat cantik, bersih, rapi, dan terawat. Hal tersebut menjadi sebuah kewajaran yang melatarbelakangi maraknya merk merk skincare yang kian hari kian merebak.

Mulai dari produk pencerah, penghilang jerawat, penghilang flek, hingga produk yang bisa membuat kulit wajah menjadi bersih bersinar glowing bak kulit bayi yang tanpa noda. 

Namun, tahukah kamu bahwa ternyata dalam berbagai produk perawatan wajah/skincare itu terdiri dari bahan bahan yang beragam, dan tak sedikit darinya mengandung bahan yang diharamkan dalam islam? Maka dari itu penting sekali bagi kita untuk mencari tahu lebih dalam agar kita menjadi lebih selektif lagi dalam memilih produk skincare yang tak hanya bagus & aman bagi kulit tapi juga dipastikan HALAL 100% dalam pandangan Islam. Sehingga kita bisa beribadah dengan tenang.

Salah satu kandungan dalam skincare yang banyak kita temui adalah Alcohol, alcohol dikenal sebagai suatu zat penting dalam pembuatan skincare karena berfungsi sebagai pelarut. Selain alcohol, akhir-akhir ini juga telah diketahui, satu zat bernama heparin (sodium heparin) yang sudah diproduksi secara komersial, ternyata berasal dari jaringan mukosa usus babi. Dalam dunia kosmetika, heparin merupakan salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan cream untuk nutrisi kulit, cream untuk sekitar mata, produk-produk anti acne dan juga hair tonic.

Tahukah kamu? Bahwa Enam puluh persen dari jenis produk kosmetik, terutama produk perawatan pada kulit, akan diserap oleh kulit dan masuk ke pembuluh darah manusia. Yang mengakibatkan, zat-zat yang terkandung dalam produk tersebut akan mengalir dan diserap oleh tubuh kita. Tentu kita tidak ingin apabila tubuh kita menyerap zat zat berbahan haram bukan?!.

Beberapa Ulama menyatakan, bahwa pemakaian kosmetika mengandung bahan alkohol sama saja dengan mengonsumsi khamar. Karena, sejatinya alkohol termasuk definisi khamar itu sendiri. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, 

"Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram." (HR Muslim).

Dan sudah barang tentu juga kita tidak boleh memaksakan kehendak diri kita demi terlihat cantik, hingga mengabaikan apa apa yang sudah Allah perintahkan. Karena merupakan prinsip dasar Islam, bahwa bagi seorang muslim wajib
Terikat dan taat dengan hukum syara’, sebagai salah satu bentuk konsekuensi dari keimanannya pada Islam. Sabda Rasulullah SAW; 

”Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Islam)”. (HR. Al-Baghawi)
(Haqqi, 2003:40)."

Maka dari itu, kiranya patut kita renungkan, bahwa masalah keberadaan alkohol, maupun zat lain yang diharamkan dalam beragam skincare/kosmetik telah menjadi salah satu persoalan yang cukup pelik bagi kaum muslimin apalagi setelah saat ini kita sedang dikungkung oleh sistem sekuler yang memang tidak berlandaskan islam. Sistem tersebut sama sekali tidak memperdulikan halal dan haram, karena berdiri di atas asas manfaat (pragmatisme). Akibatnya, kaum muslimin merasa kesulitan dalam memenuhi hajat hidupnya, karena hampir semua segi kehidupan dipenuhi dengan kemaksiatan dan keharaman. Termasuk maraknya produk-produk yang dilarang oleh syara’ baik makanan, obat, hingga produk skincare.

Berbeda halnya jika kaum muslimin hidup dalam naungan negara yang memang berasaskan Islam. Sebuah sistem yang sudah barang tentu melindungi kaum muslimin dari berbagai jenis pelanggaran terhadap syari’at Islam. Termasuk di dalamnya akan menjaga kaum muslimin dari berbagai produksi skincare yang mengandung zat haram. 
Wallahualam bissawwab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama