Oleh Yusriani Rini Lapeo, S.Pd.
Pemerhati Sosial


Baru-baru ini Pemprov di sejumlah daerah menjalankan razia miras menjelang Ramadan. Di Kendari misalnya, dimana daerah tersebut dikenal dengan minuman tradisional memabukkan yang cukup diminati penikmatnya, menjadi sasaran razia miras. Hampir setiap menjelang Ramadan razia itu dilakukan, hal ini bukan pertama kali terjadi sehingga kesannya razia dilakukan hanya saat menjelang Ramadan.

Di samping itu, pemerintah setempat sadar bahwa pengaruh miras di wilayah tersebut cukup membawa dampak buruk bagi masyarakat. Selain minimnya pengetahuan tentang dampak miras, keterbiasaan mengkonsumsi miras jenis tertentu seakan menjadi wajib untuk dinikmati.

Meski razia tersebut bertujuan sebagai pencegahan, tetapi tidak memberi efek jera bagi para konsumen dan penjualnya dikarenakan pencegahan demikian hanya bersifat sementara, tidak melihat seberapa besarnya dampak negatif yang akan terjadi yang penting menghasilkan cuan, tanpa memberi efek jera bagi para penjual dan konsumennya.

Dengan kata lain razia yang dilakukan hanya sia-sia. Razia miras menjelang Ramadan bisa saja penjual dan para konsumennya berhenti memproduksi dan mengkonsumsinya, tetapi tidak menutup kemungkinan masih akan dilakukan di luar bulan Ramadan, bahkan mengkonsumsi miras pada bulan Ramadan bukan suatu hal yang tabu lagi. Artinya kejahatan akan selalu ada selagi sanksi yang diberikan hanya sebatas peringatan semata.

Sebenarnya akar masalah dari problem tersebut adalah ketidak becusan dalam menuntaskan masalah miras. Selain itu sistem kapitalis juga menjadi dalang penjualan miras secara bebas. Miras juga bisa dikatakan sebagai sumber pendapatan yang tergolong mudah tanpa harus mengantongi izin dari pemerintah, contohnya penjualan miras tradisional seperti pongasi dan saguer.

Miras adalah biang kejahatan, dengan miras orang bisa membunuh, dengan miras orang bisa mencuri, dengan miras orang bisa memperkosa, dengan kata lain miras merusak akal sehat sehingga tak memandang seseorang itu walau berkepribadian baik.

Bagaimanapun sistem yang ada saat ini tidak dapat mencegah penjualan miras secara bebas. Apalagi miras yang dijual secara legal itu juga diizinkan oleh pemerintah sendiri, di samping kebutuhan miras juga sangat menguntungkan kepada pendapatan negara, walau akibatnya bisa sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Miras dalam Pandangan Islam

Apapun bentuk dan jenisnya miras tetap haram dalam pandangan Islam. Mau miras tradisional maupun miras yang bermerek sekali pun tetap haram, entah itu bagi penjualnya maupun yang mengkonsumsi. Semua itu dikarenakan lebih menghasilkan kemudaratan yang sangat besar didalamnya.

Bahkan Allah melaknat sembilan golongan orang yang melakukan aktivitas yang berkaitan dengan miras.  Hadis dari Abdullah bin Abdillah bin Umar dari bapaknya bahwa Nabi SAW bersabda, “Allah melaknat khamr (minuman keras), peminumnya, penuangnya, yang mengoplos, yang minta dioploskan, penjualnya, pembelinya, pengangkutnya, yang minta diangkut, serta orang yang memakan keuntungannya.” (HR. Ahmad)

Hadis di atas menunjukan bahwa bukan saja orang yang meminum dan menjual miras yang akan dilaknat Allah, tetapi juga orang yang mengambil untung atas miras tersebut. Hal ini bisa saja merujuk kepada badan yang mengizinkan penjualan miras secara bebas.

Hadis larangan minum khamr juga disebutkan dalam Imam Ahmad yang meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Musa al-Asy'ariy bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percaya atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturahmi. Barangsiapa mati dalam keadaan minum khamr (mabuk) maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka."

Besarnya kemudaratan yang timbul akibat miras menjadikan Allah sangat membenci bahkan  melaknat orang-orang yang bekerja sama dalam perkara miras. Bahkan seseorang yang telah meminum miras ia tidak akan diterima amalan shalatnya selama 40 hari. 
  
Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan tentunya tidak hanya melakukan pencegahan secara individual saja, tetapi juga perlu dilakukan secara merata, oleh pemerintah setempat. Selain itu problem solving yang utama adalah dengan mengganti sistem kepada syariat Islam. Segala aktivitas senantiasa ditundukkan kepada aturan Islam.

Mengapa harus Islam? Karena hanya Islam satu-satunya agama yang paling sempurna, dimana aturannya tidak melihat secara subjektif, adil dan teliti. Pun tujuan dari hukum Islam adalah bertujuan untuk kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak.

Islam pun tidak hanya mengatur bagaimana seseorang dari bangun tidur sampai tidur lagi, tetapi juga menjadi solusi bagi problematika hidup mulai dari tata cara muamalahnya, pendidikan, kesehatan, termasuk sanksi yang diberikan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, tanpa terkecuali miras. Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama