Oleh P Jayanti 
Aktivis Muslimah Peradaban


Kasus kekerasan seksual sering kita jumpai di berbagai media massa, yang melibatkan orang dewasa, bahkan anak-anak. Entah itu sebagai pelaku ataupun sebagai korban. Dan pemecahan permasalahannya pun seakan-akan tidak bisa menyelesaikannya.

Berbagai tindak hukum dilakukan hingga revisi UU. Nyatanya, masih banyak kasus tersebut terjadi bahkan makin bertambah.

Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan mengatakan, banyak anak enggan melapor saat jadi korban kekerasan seksual di rumah.

Mencegah terjadinya kekerasan seksual dapat dimulai dari keluarga, sebab keluarga sebagai lembaga terkecil yang aman bagi setiap anggota bisa melindungi anak-anak mereka dari kekerasan seksual. Peran keluarga dalam pencegahan dapat dimulai dari memberikan edukasi kepada seluruh anggota keluarga terutama anak-anak serta membangun komunikasi yang berkualitas bagi anggota keluarga,” kata dia dalam kegiatan Media Talk di kantor KemenPPPA, Jakarta Jumat (25/8/2023). (Idntimes.com)

Penyelesaian terhadap kasus ini butuh upaya yang serius agar bisa teratasi hingga ke akarnya. Bukan hanya sekedar tampak luarnya saja. Atau bahkan hanya saat terjadi kasusnya dan terus menerus bertambah.

Nyatanya, ketika tiap keluarga terus berupaya untuk menyelamatkan anggota keluarganya dari berbagai kemaksiatan, semua itu tidaklah cukup. Sebab, diluar lingkup keluarga terjadi berbagai gempuran persoalan yang merusak tatanan keluarga. Mulai dari media massa terlebih media sosial, begitu derasnya ide-ide liberal yang merusak berkembang liar seperti pornografi-pornoaksi, judi online, LGBT, dan lain sebagainya.

Selain itu, pergaulan bebas di tengah masyarakat dan berbagai perbuatan yang merusak generasi. Sekuat apapun membentengi keluarga agar tidak terjerumus pada kemaksiatan jika lingkungan masyarakat tidak mendukung, maka akan sangat sulit untuk menyelamatkan generasi.

Sejatinya yang menjadi persoalan mendasar dari berbagai kasus yang ada adalah sistem yang berlaku saat ini semakin merusak bahkan membuka peluang terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak.

Sistem sekuler kapitalisme membuka lebar-lebar pintu kebebasan tanpa adanya batasan antara halal-haram. Disamping itu, meski hukumpun ada tapi pada kenyataannya tidak bisa memberi efek jera dan penyelesaian yang tuntas. Ini bukti lemahnya penegakan hukum yang berakibat tidak ada keadilan yang sesuai bagi korban.

Maka dari itu penyelamatan generasi dari tindak kekesaran seksual bukan hanya membentengi didalam keluarga namun juga di dalam masyarakat bahkan negara.

Berbeda halnya ketika sistem Islam diterapkan secara kaffah. Islam memiliki paket lengkap aturan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Islam melarang setiap individu muslim melakukan maksiat. Dosa dan balasan di akhirat ketika berbuat kemaksiatan sangatlah besar.

Allah Taala berfirman, “Dan seandainya engkau (Muhammad) melihat ketika mereka dihadapkan ke neraka, mereka berkata, ‘Seandainya kami dikembalikan (ke dunia), tentu kami tidak akan mendustakan ayat-ayat Tuhan kami, serta menjadi orang-orang yang beriman.'” (QS Al-An’am: 27)

Agar bisa menjadi indivudu yang bertaqwa, keluarga akan mendidik dan membimbing anak-anak mereka dengan nilai-nilai Islam hingga memiliki kepribadian Islam. Begitupun didalam masyarakat, aktifitas amar ma'ruf nahi munkar akan terwujud sebagai pengontrol agar mencegah terjadi kemaksiatan di tengah-tengah mereka. Dan negara yang memiliki kekuasaan dan penegak hukum akan memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar hukum secara seadil-adilnya serta mendorong rakyatnya untuk bertakwa.

Ketika negara menegakkan hukum Islam secara kaffah mampu berfungsi sebagai pencegah dan penebus. Karena jika sanksi yang diberlakukan dengan tegas bisa diminimalisir atau bahkan dicegah dan untuk pelaku kriminal dapat menebus dosanya.

Dengan begitu aktifitas amar ma'ruf nahi munkar bisa terwujud di dalam keluarga, masyarakat dan negara, mencegah terlahirnya predator kekerasan seksual di dalam keluarga maupun masyarakat.
Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama