Oleh Novia Darwati
Aktivis Muslimah
Semakin kesini, pelayanan kesehatan BPJS semakin menjadi sorotan publik dikarenakan makin banyaknya batasan-batasan atau syarat-syarat terterimanya BPJS seseorang untuk bisa digunakan dalam melayani pasien yang sakit. Dilansir dari akun facebook GRESIKSUMPEK.ID tertanggal 21 Mei 2025, layanan kesehatan BPJS mengalami banyak kasus penolakan pasien bahkan hingga pasien meninggal. Deretan kasus-kasus tersebut di antaranya 3 anak meninggal akibat DBD, diduga ketiganya telat dibawa ke rumah sakit karena belum gawat darurat.
Berikutnya, seorang pria 60 tahun tengah malam di bawah ke RS, namun setelah diobservasi, pria tersebut diminta untuk kembali pulang disebabkan pengobatannya tidak dijamin. Hingga akhirnya esok hari pria tersebut tak sadarkan diri lalu dirujuk pihak Puskesmas ke RS, namun beliau sudah meninggal. Seorang balita yang demam, kejang, dan disertai leukosit tinggi juga ditolak pengobatan dengan program JKN di sebuah rumah sakit swasta di Gresik dengan alasan kejang demam tidak dicover dan suhu tidak sampai 40 derajat. Masih banyak kasus-kasus serupa lainnya.
Sejak kelahirannya, BPJS memang sudah membuat gaduh. Akad BPJS adalah akad at ta'miin (asuransi) yang sudah jelas diharamkan oleh Allah Swt. Di sisi lain, hal ini juga bertentangan dengan politik kesehatan dalam Islam yang menggratiskan pelayanan kesehatan bagi rakyatnya. Jadi, di dalam sistem Islam tak selayaknya rakyat membayar iuran pada pemerintah demi mendapatkan layanan kesehatan.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang saat ini dipakai oleh Indonesia dalam mengatur rakyatnya. Sistem kapitalisme memang memiliki konsep bahwa negara hanyalah sebagai regulator saja dalam melayani rakyat. Jika rakyat butuh memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, yakni salah satunya adalah kesehatan, maka rakyat itu sendirilah yang tetap harus merogoh koceknya. Semakin banyak uang yang diberikan, makin bagus pelayanannya.
Sistem Pelayanan Kesehatan dalam Islam
Kalimat "Orang miskin tidak boleh sakit" adalah kalimat sindiran yang begitu menyayat hati di era kapitalisme saat ini. Uang menjadi Tuhan, hanya jika punya uang saja, bisa berobat. Berbalik 180°, di dalam konsep pelayanan terhadap rakyat, islam dalam hal ini adalah khilafah, tidak membolehkan adanya komersialisasi dalam hal kesehatan.
Islam selain sebagai akidah ruhiyah yang mengatur tentang ibadah shalat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain, juga sebagai aqidah siyasiyah (akidah politik) yang mengatur tentang hukum-hukum pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan semisalnya. Hal ini membuat agama Islam berbeda dengan agama-agama pada umumnya yang sebatas mengatur tentang perkara- perkara yang bersifat ibadah semata.
Oleh karena itu, Islam tidak hanya bisa disebut sebagai agama, tapi juga sebuah ideologi. Tentu saja hal ini membuat sistem aturan Islam bisa diterapkan dalam bingkai negara. Negara yang menerapkan sistem Islam pada seluruh aturan kehidupannya, mulai dari ekonomi, politik, pergaulan, keamanan, sanksi, dan lain-lain, disebut sebagai negara khilafah.
Khilafah pernah ada dan berjaya kurang lebih 1300 tahun sebelum akhirnya runtuh. Tinta emas sejarah khilafah menorehkan catatan-catatan gemilang tentang pelayanan kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya tanpa harus mengemis pada negaranya sendiri.
Di dalam Islam, kebutuhan dasar manusia bukan berjumlah tiga sebagaimana yang diajarkan sistem kapitalisme, melainkan ada enam. Selain sandang, pangan, dan papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan juga menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Dikarenakan kesehatan juga menjadi kebutuhan dasar masyarakat, maka pemenuhannya sangat diperhatikan oleh khalifah, sang pemimpin sistem khilafah.
Khilafah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang tanggap, cepat, berkualitas, dan tentunya wajib gratis. Bukan hal yang imposible bagi khilafah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan gratis bagi rakyatnya. Hal ini dikarenakan khilafah memiliki sistem ekonomi dan politik yang menunjang terlaksananya pelayanan kesehatan gratis bagi rakyat.
Sistem ekonomi dan politik yang dimaksud disini adalah tatacara khilafah memperoleh dan atau mengelola hartanya hingga bisa untuk mensejahterakan rakyat.
Dalam mengisi kas negara yang juga disebut dengan istilah Baitul Mal, khilafah memiliki beberapa pos pemasukan. Di antara pos pemasukan yang ada adalah SDA. Sumber Daya Alam wajib dikelola oleh negara untuk rakyatnya. Tidak dibenarkan SDA dikelola oleh swasta. Apabila tidak mampu, maka khilafah akan mempekerjakan pihak asing untuk sekedar mengajari pekerja dan atau ahli dalam negeri hingga ia bisa menguasai keahlian tersebut, lalu setelah itu selesailah kontrak kerja dengan pihak asing. Pihak asing yang dipilih pun tidak sembarangan. Tidak boleh memilih dari negara yang sudah jelas memusuhi Islam. Hal ini untuk mencegah campur tangan swasta atau asing dalam mengelolanya.
Dari satu sisi ini saja, jika kita bayangkan andai Indonesia memakai sistem khilafah, lalu mengelola SDA secara mandiri untuk kepentingan rakyat, akan ada banyak harta melimpah yang bisa masuk kas negara dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya tanpa pungutan sepeser pun, termasuk kebutuhan pelayanan kesehatan.
Konsep pengaturan di atas tentu bisa terjalankan jika semua lini menggunakan sistem Islam, baik pada lini kesehatan, politik dalam dan luar negeri, maupun ekonominya. Oleh karena itu, ia mampu mensejahterakan rakyatnya baik muslim ataupun non muslim jika aturan-aturannya diterapkan secara totalitas, sebab satu aturan berhubungan dengan aturan yang lainnya. Tentu penerapan aturan Islam secara totalitas ini hanya bisa dilakukan dalam sebuah negara, bukan sekedar sebatas aturan di dalam ormas atau yayasan semata. []
Posting Komentar