Oleh Dewi Poncowati
Aktivis Muslimah
Bandung lautan kasus perundungan. Lagi lagi kasus perundungan anak terus terjadi dan menambah catatan kriminal, melansir berita dari CNN Indonesia.com, yang terjadi pada bulan Mei 2025 atas korban perundungan anak siswa SMP berumur 12 tahun yang dipaksa meminum tuak dan merokok. Korban anak laki laki ini dipaksa oleh tiga orang rekannya yang berumur 13 dan 12 tahun, bersama satu orang pelaku dewasa Firmansyah (20) tahun. Diketahui mereka adalah warga kampung Sadang Sukaasih, desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.
Menurut keterangan dari Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, korban menolak karena hanya minum setengah gelas kemudian korban juga dipaksa menghisap rokok. Akhirnya korban bermaksud pulang, ketika hendak pulang salah seorang menendang korban hingga korban jatuh dan kepala korban terbentur batu berdarah dan korban diceburkan kedalam sumur. Kasus ini viral karena salah seorang teman di sekitar kejadian ada yang merekam kejadian ini, sehingga wakil ketua komisi X DPR, bapak Hadrian Irfani mengamati atas kasus kasus perundungan yang terjadi harus lebih serius karena sudah tergolong Tindakan kriminal dan secara hukum administaris merupakan tindak pidana.
Kebetulan dari data yang kami dapat sebelumnya terjadi juga ada pada tahun 2023, masih di wilayah kabupaten Bandung. Melalui video yang diunggah ke media sosial, seorang siswa SMP di Cicendo, korban dipukuli dan diancam akan dibunuh dengan obeng oleh sebelas orang pelaku. Atas kejadian ini korban bukan hanya mengalami luka fisik bagian leher, pinggang dan tangan namun luka psikis traumatic, ketakutan jika melihat banyak orang sehingga pihak Kapolrestabes Bandung meminta agar seluruh dunia Pendidikan segera melaporkan, lebih perhatian dan akan memberikan hukuman kepada para pelaku yang memberikan efek jera. Benarkah jera? Jika pelaku hanya dibebani sangsi wajib lapor saja?
Menganalisa Akar Permasalahannya adalah Realita data kasus perundungan anak yang mengarah pada tindakan kriminal semakin mengkhawatirkan atas nasib generasi yang akan datang. Data Komisi Perlindungan Anak awal tahun 2024 mencatat 141 kasus. Sedang tahun 2022 mencatat 1567 kasus bullying pada bidang Pendidikan. Ini berarti hukuman yang diberikan kepada pelaku tidak menimbulkan efek jera, bagaimana tidak jera, dari beberapa kasus cara menyelesaikan kasus perundungan hanya dengan mediasi dan pelaku hanya dikenai hukuman setiap hari wajib lapor kepada pihak kepolisan sementara menurut hukum yang berlaku jika pelaku masih dibawah umur 18 tahun masih tergolong anak dibawah umur, pada akhirnya para pelaku merasa kebal atas hukuman dan tidak menimbulkan efek jera.
Potret buram pendidikan saat ini dunia Pendidikan lebih diwarnai dengan kriminalitas, mulai pemakai narkoba dan para pelaku perundungan yang melakukan kekerasan terhadap teman sekolah merasa tidak berdosa ini lah dampak dari sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, apalagi dalam sistem Pendidikan saat ini peranan agama sengaja dihilangkan pada sektor Pendidikan, para pelaku perundungan tidak merasa bahwa perbuatannya di dunia akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.
Jika menganalisa dari kasus perundungan dan narkoba pada dunia pendidikan khususnya anak-anak yang terus terjadi karena cara menyingkapi dan menilai perbuatan ini hanyalah kasus anak di bawah umur padahal dalam aturan Islam terkategori perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. Peran agama merupakan hal yang sangat penting. Para peserta didik/anak anak saat ini masih kurang pembekalan agama. Pada konsep sistem Pendidikan Islam, akidah Islam dijadikan landasan dalam pembuatan kurikulum pendidikan sebagai upaya membentuk kepribadian Islam.
Kepribadian Islam akan membentuk pola pikir dan pola sikap anak anak yang sesuai dengan aturan Islam sehingga akan melahirkan generasi yang berakhlak mulia bukan hanya cerdas dalam ilmu namun mampu mengendalikan emosi karena memiliki keimanan yang kokoh. Dalam hal ini negara seharusnya memiliki peranan yang penting. Keberadaan Negara wajib menjamin Pendidikan yang berlandaskan akidah Islam
Sebagai upaya meningkatkan dan memperbaiki pola Pendidikan dan pengasuhan agar anak anak dapat sekolah dengan nyaman dan kondusif tanpa ada nya tekanan dan ketakutan. Sedangkan peranan orang tua juga harus memiliki pendekatan dan berkomunikasi yang baik dalam menyingkapi setiap permasalahan yang dihadapi anak.
Sudah saatnya negara segera melakukan perubahan sistem sekulerisme dan merujuk pada sistem Islam kaffa, supaya tidak ada lagi kasus kasus perundungan yang berujung pada kriminalisasi. Generasi harus diselamatkan dengan sistem Islam yang sempurna dalam negara khilafah agar terwujud peradaban Islam yang memberikan rahmat bagi semesta alam. []
Posting Komentar