Oleh Leni Marlina, SE
(Guru, Aktivis Muslimah)
Pasar tumpah di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur masih beroperasi melebihi jam yang ditentukan, yakni pukul 00.00–06.00 WIB. Aktivitas pedagang yang berlangsung hingga pagi hari menyebabkan kemacetan lalu lintas dari dua arah dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Satpol PP Kota Bekasi telah melakukan pengawasan dan penertiban rutin, namun pelanggaran masih kerap terjadi. (gobekasi.id, 26/12/2025)
Pasar tumpah di daerah Bekasi muncul karena beberapa faktor, salah satunya banyak pedagang yang berjualan di jalan tanpa izin. Hal ini menyebabkan kemacetan dan gangguan ketertiban. Pedagang informal yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, sehingga membuat mereka tidak memiliki biaya operasional yang tinggi. Banyak masyarakat yang berjualan di pasar tumpah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Kurangnya fasilitas pasar yang memadai, sehingga membuat pedagang memilih berjualan di jalan. Pasar tumpah sering menyebabkan kemacetan dan gangguan ketertiban, sehingga membuat masyarakat merasa tidak nyaman.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan upaya untuk menertibkan pasar tumpah, seperti menerapkan jam operasional dan melakukan sosialisasi kepada pedagang. Namun, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengatasi masalah ini.
Masalah struktural, bukan sekadar pelanggaran individu. Pasar tumpah muncul karena pembiaran negara dan kegagalan tata kelola ruang publik, bukan semata rendahnya kepatuhan pedagang.
Lemahnya penegakan hukum dan konsistensi kebijakan. Aturan ada, tetapi tidak ditegakkan secara tegas dan berkelanjutan, sehingga pelanggaran berulang dan kemacetan menjadi normalitas. Abainya negara terhadap kepentingan publik. Aktivitas ekonomi dibiarkan mengorbankan hak masyarakat atas kelancaran dan keselamatan, mencerminkan kegagalan negara menjaga fungsi fasilitas umum.
Solusi Islam Terkait dengan Masalah Pasar
* Negara menjalankan ri‘ayah secara langsung. Negara harus menyediakan fasilitas pasar yang memadai dan strategis untuk pedagang, sehingga mereka tidak perlu berjualan di jalan. Memberikan bantuan modal kepada pedagang yang ingin berjualan di pasar, sehingga mereka dapat memulai usahanya. Mengadakan pelatihan dan pendidikan kepada pedagang tentang cara berjualan yang efektif dan efisien. Negara juga harus memberikan akses ke pasar bagi pedagang, sehingga mereka dapat menjual produknya dengan lebih luas. Mengadakan program perlindungan sosial bagi pedagang yang terkena dampak dari penertiban pasar tumpah. Dengan demikian, negara dapat membantu pedagang untuk meningkatkan taraf hidupnya dan mengurangi kemiskinan, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi masyarakat.
* Negara wajib menata ruang publik dan aktivitas ekonomi. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan mudarat, dengan menyediakan pasar khusus yang layak sebagai bagian dari pengurusan urusan rakyat, bukan sekadar penertiban administratif. Negara harus membuat perencanaan tata ruang yang komprehensif untuk mengatur penggunaan lahan dan aktivitas ekonomi di daerah tersebut. Harus mengidentifikasi dan menentukan lokasi pasar yang strategis dan memadai untuk pedagang. Membangun infrastruktur pasar yang memadai, seperti jalan, listrik, air, dan sanitasi. Harus mengatur zonasi dan peruntukan lahan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi dan ruang publik digunakan secara efektif dan efisien.
Pemerintah juga harus mengawasi dan mengontrol aktivitas ekonomi di daerah tersebut untuk memastikan bahwa pedagang mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Menyediakan fasilitas pendukung, seperti tempat parkir, toilet, dan tempat makan, untuk memudahkan pedagang dan pengunjung. Serta mengadakan program penataan dan penertiban untuk memastikan bahwa ruang publik dan aktivitas ekonomi di daerah tersebut tertata dengan baik. Dengan demikian, negara dapat menangani masalah pasar tumpah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, nyaman, dan seimbang bagi masyarakat.
* Penegakan hukum untuk menjaga kemaslahatan umum. Aturan ditegakkan secara konsisten oleh negara demi melindungi hak masyarakat atas fasilitas umum, sekaligus menjamin hak pedagang untuk mencari nafkah tanpa merugikan pihak lain. Dengan penegakkan hukum yang efektif, diharapkan masalah pasar tumpah di Bekasi dapat diatasi dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, nyaman, dan seimbang bagi masyarakat.
* Tata kota berbasis kemaslahatan umat. Penataan kota mengikuti prinsip peradaban Islam—pemisahan fungsi ruang publik, pasar, dan fasilitas umum—sebagaimana praktik Khilafah, agar ketertiban dan aktivitas ekonomi berjalan seimbang.
Penataan kota yang mengikuti prinsip peradaban Islam memang sangat penting untuk menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban masyarakat. Pemisahan fungsi ruang publik, pasar, dan fasilitas umum adalah salah satu contoh penerapan prinsip ini.
Ruang publik seperti masjid, taman, dan lapangan terbuka harus dipisahkan dari area komersial dan industri. Ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman bagi masyarakat. Pasar harus terorganisir dengan baik, dengan pemisahan antara area penjual dan pembeli, serta fasilitas yang memadai seperti tempat parkir dan toilet. Fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan pusat komunitas harus tersedia dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Dengan menerapkan penataan kota sesuai prinsip peradaban Islam, akan menciptakan masyarakat yang seimbang, harmonis, dan sejahtera. Selain itu juga dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman.
Dalam konteks Indonesia, penataan kota yang mengikuti prinsip peradaban Islam dapat menjadi salah satu cara untuk menciptakan masyarakat yang lebih seimbang dan harmonis. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan penataan kota yang baik dan seimbang, sebagaimana dengan praktik khilafah. []
Posting Komentar